Buyung Yakin Instruksi Bongkar Kotak Suara Tak Langgar Aturan
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa instruksi pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk mempersiapkan alat bukti yang dimiliki dalam menghadapi sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Demi kepentingan hukum, keadilan juga, bukan untuk dijual atau dihilangkan," kata Ketua Tim Hukum KPU Adnan Buyung Nasution di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Adnan Buyung pun meyakini tak ada aturan yang dilanggar Husni Kamil Manik Cs mengenai sikap mereka yang menginstruksikan pembukaan kotak suara tersebut.
"Pihak KPU harus mempunyai alat bukti apa dokumen isinya, karena itu tidak ada hukum yang melarang," tegasnya.
Mengenai pernyataan tim advokasi Prabowo-Hatta yang menilai langkah pembongkaran kotak suara itu ilegal karena belum mendapatkan restu dari MK, Adnan Buyung meminta menunjukkan bukti.
"Tunjukkan hukum mana yang dilanggar, peraturan mana yang dilanggar, tentu nanti diserahkan ke hakim, menilai betul enggak diperbolehkan atau tidak? Makanya, akan dipertimbangkan hakim, kita tidak boleh mendahului," pungkasnya.
"Demi kepentingan hukum, keadilan juga, bukan untuk dijual atau dihilangkan," kata Ketua Tim Hukum KPU Adnan Buyung Nasution di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Adnan Buyung pun meyakini tak ada aturan yang dilanggar Husni Kamil Manik Cs mengenai sikap mereka yang menginstruksikan pembukaan kotak suara tersebut.
"Pihak KPU harus mempunyai alat bukti apa dokumen isinya, karena itu tidak ada hukum yang melarang," tegasnya.
Mengenai pernyataan tim advokasi Prabowo-Hatta yang menilai langkah pembongkaran kotak suara itu ilegal karena belum mendapatkan restu dari MK, Adnan Buyung meminta menunjukkan bukti.
"Tunjukkan hukum mana yang dilanggar, peraturan mana yang dilanggar, tentu nanti diserahkan ke hakim, menilai betul enggak diperbolehkan atau tidak? Makanya, akan dipertimbangkan hakim, kita tidak boleh mendahului," pungkasnya.
(kri)