KPK Periksa Putri Bupati Karawang

Senin, 11 Agustus 2014 - 11:47 WIB
KPK Periksa Putri Bupati Karawang
KPK Periksa Putri Bupati Karawang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Hari ini, KPK memanggil Alina Putri Zahara sebagai saksi dalam perkara yang telah menyeret Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Dari informasi yang dihimpun, Alina merupakan putri Ade Swara.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/8/2014).

Seperti diketahui, Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nur Latifah (NLF) sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan mall di Karawang.

Keduanya dijerat Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) 31 Tahun 1999 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh KPK di beberapa tempat di Karawang, setidaknya waktu itu ada delapan orang yang ikut diamankan. KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dolar Amerika.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6077 seconds (0.1#10.140)