Ingin Terlibat Sengketa Pilpres, APAI Kritik Todung dkk

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 22:17 WIB
Ingin Terlibat Sengketa...
Ingin Terlibat Sengketa Pilpres, APAI Kritik Todung dkk
A A A
JAKARTA - Langkah Todung Mulya Lubis dkk yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAID) mendaftarkan diri menjadi pihak dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) mendapatkan perlawanan.

Hari ini Aliansi Pembela Advokat Indonesia (APAI) mendaftarkan diri ke MK untuk ikut sebagai pihak bersengketa dalam pemilu melawan Tim Todung Mulya Lubis Cs tersebut.

Tujuan Aliansi Pembela Advokat Indonesia (APAI) mendaftarkan diri ke MK itu untuk meminta MK menolak permohonan yang diajukan Todung Mulya Lubis Cs alias koalisi advokat untuk demokrasi (KAUD).

Anggota APAI, Hendrik Jehaman mengatakan, APAI merasa keberatan dengan langkah Todung Cs yang mengajukan permohonan, dengan mengatasnamakan advokat independen.

"Kami merasa bahwa advokat tidak ada kepentingannya dalam sidang MK ini," ujar Anggota APAI Hendrik Jehaman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).

APAI, kata dia, merasa tercemar dengan langkah Todung dkk tersebut. "Karena di dalam aturan pemilu itu DPT, tidak ada komunitas advokat didalamnya," katanya.

Dia mengatakan, seharusnya Todung dkk mengatasnamakan diri selaku pribadi warga negara Indonesia, yang secara konstitusional memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih saat mengajukan permohonan. Bukan justru atas nama profesi.

Sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam koalisi advokat untuk demokrasi (KAUD) mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di MK yang diajukan oleh pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.

Todung Mulya Lubis, perwakilan KAUD mengatakan bahwa tujuan KAUD mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2014, untuk meminta MK menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta.
(dam)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved