Tim Prabowo Kecewa MK Restui KPU Buka Kotak Suara
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerbolehkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka kotak suara, dipersoalkan kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Pasalnya, kubu Prabowo-Hatta mengaku tidak akan bisa membedakan mana kotak suara yang akan dibuka dan mana kotak suara yang sudah dibuka oleh KPU.
Sebab, pada bulan Juli lalu, KPU telah mengirimkan surat edaran kepada KPU provinsi maupun KPU kabupaten atau kota, untuk membuka kotak suara. Dan beberapa daerah telah melaksanakannya.
"Kita tidak bisa bedakan mana yang sudah mereka (KPU) buka, mana yang belum, kita enggak tahu. Kalu andai kata mereka segel lagi, kan fakta itu ada di mereka. Andai kata ditaruh di rumah saya, itu bisa saya cek. Gitu lho. Ini yang jadi persoalan," kata kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta, Makdir Ismail di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Maka dari itu, pihaknya merasa tidak puas dengan keputusan MK yang memerbolehkan KPU membuka kotak suara, untuk kelengkapan bukti di persidangan sengketa hasil Pilpres 2014.
"Saya kalau mau bicara puas tidak puas, pasti tidak puas. Tapi paling tidak, MK mau mencoba menunjukkan kalau ada yang salah dari tindakan yang dilakukan KPU itu," pungkasnya.
Sekadar diketahui, MK mengizinkan KPU mengambil dokumen untuk kelengkapan bukti dari kotak suara yang tersegel. Hal itu untuk keperluan sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di MK. Keputusan itu berlaku sejak hari ini.
Mahkamah berpendapat, pembukaan kotak suara meski mengundang saksi, kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk disaksikan.
Sehingga, diterangkan pula dalam berita acara tentang apa saja yang diambil dalam pembukaan kotak suara itu. Serta meminta pengamanan dari pihak kepolisian.
Sementara mengenai kasus KPU yang membuka kotak suara beberapa waktu yang lalu, MK bakal mempertimbangkan dan akan memutuskan pada sidang putusan nantinya.
Pasalnya, kubu Prabowo-Hatta mengaku tidak akan bisa membedakan mana kotak suara yang akan dibuka dan mana kotak suara yang sudah dibuka oleh KPU.
Sebab, pada bulan Juli lalu, KPU telah mengirimkan surat edaran kepada KPU provinsi maupun KPU kabupaten atau kota, untuk membuka kotak suara. Dan beberapa daerah telah melaksanakannya.
"Kita tidak bisa bedakan mana yang sudah mereka (KPU) buka, mana yang belum, kita enggak tahu. Kalu andai kata mereka segel lagi, kan fakta itu ada di mereka. Andai kata ditaruh di rumah saya, itu bisa saya cek. Gitu lho. Ini yang jadi persoalan," kata kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta, Makdir Ismail di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Maka dari itu, pihaknya merasa tidak puas dengan keputusan MK yang memerbolehkan KPU membuka kotak suara, untuk kelengkapan bukti di persidangan sengketa hasil Pilpres 2014.
"Saya kalau mau bicara puas tidak puas, pasti tidak puas. Tapi paling tidak, MK mau mencoba menunjukkan kalau ada yang salah dari tindakan yang dilakukan KPU itu," pungkasnya.
Sekadar diketahui, MK mengizinkan KPU mengambil dokumen untuk kelengkapan bukti dari kotak suara yang tersegel. Hal itu untuk keperluan sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di MK. Keputusan itu berlaku sejak hari ini.
Mahkamah berpendapat, pembukaan kotak suara meski mengundang saksi, kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk disaksikan.
Sehingga, diterangkan pula dalam berita acara tentang apa saja yang diambil dalam pembukaan kotak suara itu. Serta meminta pengamanan dari pihak kepolisian.
Sementara mengenai kasus KPU yang membuka kotak suara beberapa waktu yang lalu, MK bakal mempertimbangkan dan akan memutuskan pada sidang putusan nantinya.
(maf)