Tim Prabowo Konsolidasi Satukan Laporan Aduan

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 18:48 WIB
Tim Prabowo Konsolidasi...
Tim Prabowo Konsolidasi Satukan Laporan Aduan
A A A
JAKARTA - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai, banyak pengaduan perkara yang diadukan bertabrakan dengan kelompok pengadu lain. Sehingga, DKPP meminta agar dijadikan satu.

Menanggapi hal itu, anggota tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Eggi Sudjana akan membahas strategi untuk sidang berikutnya.

Menurut Eggi, dari 11 pengaduan yang diterima DKPP, banyak perkara yang sama dengan kelompok lain. Namun, masing-masing berjalan sendiri.

"Perubahan drastis setelah Mahfud MD tidak jadi ketua dan diganti Yunus baru saya ditunjuk sebagai ketua tim untuk koordinasi urusan di DKPP," ujar Eggi, di Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Dia melanjutkan, untuk mencermati hasil sidang perdana DKPP, pihaknya bersama tim advokasi lainnya akan mengkaji langkah selanjutnya. Katanya, sidang tersebut menjadi kesempatan kubu Prabowo-Hatta untuk membuktikan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

"Kita mau ke markas, mau ke Polonia. Akan konsolidasi nanti akan jadi satu laporan," ungkapnya.

Eggi menambahkan, banyak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu selama proses pemilu presiden. Bahkan, pelanggaran etik tersebut berpotensi membuat para anggota KPU bisa kehilangan jabatannya.

"Ada banyak aduan yang bisa mendelegitimasi kerjaan KPU walaupun ini personal. Si personal bisa dipecat, itu inti pengaduan," ucapnya.

Ditempat yang sama, aliansi tim advokasi merah putih lainnya, Suhardi Somomoeljono menyatakan, dalam meloloskan Joko Widodo sebagai calon presiden, KPU dinilai melanggar etik.

Sebab menurutnya, limitasi waktu untuk meminta izin kepada Presiden maksimal 7 hari. Sedangkan, Jokowi kurang dari waktu tersebut. Ditambah, saat menghadap dan meminta izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jokowi dinilai belum mengantongi rekomendasi dari partai politik (parpol).

Hal itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 pasal 7, pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 yang berbunyi surat permintan izin Gubernur disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres.

"Saat itu Jokowi belum mengantongi surat dukungan resmi dari parpol. Ini sebenarnya kasihan Jokowi-JK, saat hadap Presiden tanggal 13 (Mei) belum kantongi surat dari partai-partai," tambah Suhardi.

Sidang DKPP akan dilanjutkan pada Senin 11 Agustus mendatang. Diketahui, sidang perdana kali ini hanya dilakukan perkenalan dari masing-masing pihak pengadu, teradu, dan pihak terkait, serta nasihat-nasihat dari majelis hakim DKPP.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
BNPB: Karhutla Landa...
BNPB: Karhutla Landa Tiga Daerah, Terparah di Banjarbaru Kalsel
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
KDKMP Bakal Jadi Pusat...
KDKMP Bakal Jadi Pusat Ekonomi Desa, Mendes: 80% Penghasilan Dikembalikan ke Masyarakat
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved