Tim Prabowo Konsolidasi Satukan Laporan Aduan

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 18:48 WIB
Tim Prabowo Konsolidasi...
Tim Prabowo Konsolidasi Satukan Laporan Aduan
A A A
JAKARTA - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai, banyak pengaduan perkara yang diadukan bertabrakan dengan kelompok pengadu lain. Sehingga, DKPP meminta agar dijadikan satu.

Menanggapi hal itu, anggota tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Eggi Sudjana akan membahas strategi untuk sidang berikutnya.

Menurut Eggi, dari 11 pengaduan yang diterima DKPP, banyak perkara yang sama dengan kelompok lain. Namun, masing-masing berjalan sendiri.

"Perubahan drastis setelah Mahfud MD tidak jadi ketua dan diganti Yunus baru saya ditunjuk sebagai ketua tim untuk koordinasi urusan di DKPP," ujar Eggi, di Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Dia melanjutkan, untuk mencermati hasil sidang perdana DKPP, pihaknya bersama tim advokasi lainnya akan mengkaji langkah selanjutnya. Katanya, sidang tersebut menjadi kesempatan kubu Prabowo-Hatta untuk membuktikan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

"Kita mau ke markas, mau ke Polonia. Akan konsolidasi nanti akan jadi satu laporan," ungkapnya.

Eggi menambahkan, banyak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu selama proses pemilu presiden. Bahkan, pelanggaran etik tersebut berpotensi membuat para anggota KPU bisa kehilangan jabatannya.

"Ada banyak aduan yang bisa mendelegitimasi kerjaan KPU walaupun ini personal. Si personal bisa dipecat, itu inti pengaduan," ucapnya.

Ditempat yang sama, aliansi tim advokasi merah putih lainnya, Suhardi Somomoeljono menyatakan, dalam meloloskan Joko Widodo sebagai calon presiden, KPU dinilai melanggar etik.

Sebab menurutnya, limitasi waktu untuk meminta izin kepada Presiden maksimal 7 hari. Sedangkan, Jokowi kurang dari waktu tersebut. Ditambah, saat menghadap dan meminta izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jokowi dinilai belum mengantongi rekomendasi dari partai politik (parpol).

Hal itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 pasal 7, pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2009 yang berbunyi surat permintan izin Gubernur disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres.

"Saat itu Jokowi belum mengantongi surat dukungan resmi dari parpol. Ini sebenarnya kasihan Jokowi-JK, saat hadap Presiden tanggal 13 (Mei) belum kantongi surat dari partai-partai," tambah Suhardi.

Sidang DKPP akan dilanjutkan pada Senin 11 Agustus mendatang. Diketahui, sidang perdana kali ini hanya dilakukan perkenalan dari masing-masing pihak pengadu, teradu, dan pihak terkait, serta nasihat-nasihat dari majelis hakim DKPP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5987 seconds (0.1#10.140)