Kasus Hambalang, KPK Periksa Dirut Dutasari
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso (MS), terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Machfud tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.50 WIB dengan mengenakan batik berwarna cokelat. Machfud enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya. Termasuk, saat ditanya apabila pemeriksaannya akan berujung penahanan.
"Nanti, nanti ya setelah diperiksa," ujar Machfud yang langsung masuk ke lobi Gedung KPK meninggalkan wartawan, di Jakarta, Jumat (8/8/2014).
KPK telah menetapkan Mahfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Mahfud diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian uang negara.
Dia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Meski sudah sering bolak-balik diperiksa sebagai tersangka kasus Hambalang. Namun hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Mahfud.
Machfud tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.50 WIB dengan mengenakan batik berwarna cokelat. Machfud enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya. Termasuk, saat ditanya apabila pemeriksaannya akan berujung penahanan.
"Nanti, nanti ya setelah diperiksa," ujar Machfud yang langsung masuk ke lobi Gedung KPK meninggalkan wartawan, di Jakarta, Jumat (8/8/2014).
KPK telah menetapkan Mahfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Mahfud diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian uang negara.
Dia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Meski sudah sering bolak-balik diperiksa sebagai tersangka kasus Hambalang. Namun hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Mahfud.
(maf)