Kementerian & Lembaga Bertindak Waspadai ISIS
A
A
A
JAKARTA - Menindaklanjuti hasil rapat terbatas bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kementerian atau lembaga mulai melakukan tindakan untuk melakukan pencegahan.
Salah satunya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, untuk mengantisipasi gerakan radikal Negara Islam Irak dan Surian (Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS).
"Mendagri melalui Surat Edaran No: 450/3806/SJ tanggal 7 Agustus 2014, meminta agar para gubernur, bupati, dan wali kota segera melakukan upaya dan langkah-langkah penanganan gerakan radikal ISIS," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Didik Suprayitno di Kemendagri, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Hal ini dilakukan karena mencermati berkembangnya penyebaran paham dan ideologi ISIS di berbagai daerah. Penyebaran tersebut dapat berpotensi menimbulkan pengaruh negatif terhadap ideologi Pancasila, kebhinekaan dan mengancam keutuhan NKRI.
Didik mengatakan dalam surat edaran tersebut, Mendagri meminta gubernur dan bupati/walikota untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama secara optimal. Dalam hal ini koordinasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan semua unsur pimpinan daerah.
"Ini dalam rangka penanganan penyebaran faham dan ideologi ISIS," paparnya.
Tidak saja dengan unsur pemimpin daerah, dalam surat edaran tersebut meminta kepalda daerah meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dengan TNI, Polri, BIN, Imigrasi, Kemenag, dan instansi terkait lainnya di daerah.
Kemudian, pemerintah juga meminta memberdayakan peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Tujuannya adalah untuk mengantisipasi munculnya gerakan dari kelompok masyarakat yang menganut faham ISIS.
"Kepala daerah juga diminta mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh terhadap paham dan ideologi ISIS yang disebarkan oleh kelompok/jaringan tertentu," ungkapnya.
Kepala daerah juga diharuskan melaporkan perkembangan situasi sosial politik dan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di daerah masing-masing melalui Posko Pusat Komunikasi dan Informasi Kemendagri. Hal ini sebagai upaya pemantauan Kemendagri di daerah.
"Kita ada bagian yang tangani itu agama dan kemasyarakatan. Antisipasi saja, berdasarkan hasil rapat dengan presiden. Saat ini sudah ada komunikasi dengen kepala daerah tetapi hanya bersifat informal. Ini lebih tertulis," paparnya.
Direktorat Kesbangpol Kemendagri yang melakukan pemantauan di daerah. Dimana di dalamnya terdapat komunitas intelejen daerah. "Sampai saat ini belum ada laporan detail. Keseluruhan belum ada daerah yang dinilai perlu diwaspadai," ujarnya.
Salah satunya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, untuk mengantisipasi gerakan radikal Negara Islam Irak dan Surian (Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS).
"Mendagri melalui Surat Edaran No: 450/3806/SJ tanggal 7 Agustus 2014, meminta agar para gubernur, bupati, dan wali kota segera melakukan upaya dan langkah-langkah penanganan gerakan radikal ISIS," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Didik Suprayitno di Kemendagri, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Hal ini dilakukan karena mencermati berkembangnya penyebaran paham dan ideologi ISIS di berbagai daerah. Penyebaran tersebut dapat berpotensi menimbulkan pengaruh negatif terhadap ideologi Pancasila, kebhinekaan dan mengancam keutuhan NKRI.
Didik mengatakan dalam surat edaran tersebut, Mendagri meminta gubernur dan bupati/walikota untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama secara optimal. Dalam hal ini koordinasi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan semua unsur pimpinan daerah.
"Ini dalam rangka penanganan penyebaran faham dan ideologi ISIS," paparnya.
Tidak saja dengan unsur pemimpin daerah, dalam surat edaran tersebut meminta kepalda daerah meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dengan TNI, Polri, BIN, Imigrasi, Kemenag, dan instansi terkait lainnya di daerah.
Kemudian, pemerintah juga meminta memberdayakan peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Tujuannya adalah untuk mengantisipasi munculnya gerakan dari kelompok masyarakat yang menganut faham ISIS.
"Kepala daerah juga diminta mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh terhadap paham dan ideologi ISIS yang disebarkan oleh kelompok/jaringan tertentu," ungkapnya.
Kepala daerah juga diharuskan melaporkan perkembangan situasi sosial politik dan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di daerah masing-masing melalui Posko Pusat Komunikasi dan Informasi Kemendagri. Hal ini sebagai upaya pemantauan Kemendagri di daerah.
"Kita ada bagian yang tangani itu agama dan kemasyarakatan. Antisipasi saja, berdasarkan hasil rapat dengan presiden. Saat ini sudah ada komunikasi dengen kepala daerah tetapi hanya bersifat informal. Ini lebih tertulis," paparnya.
Direktorat Kesbangpol Kemendagri yang melakukan pemantauan di daerah. Dimana di dalamnya terdapat komunitas intelejen daerah. "Sampai saat ini belum ada laporan detail. Keseluruhan belum ada daerah yang dinilai perlu diwaspadai," ujarnya.
(maf)