Tim Prabowo Sebut Penilaian Todung Cs Terlalu Prematur

Kamis, 07 Agustus 2014 - 14:52 WIB
Tim Prabowo Sebut Penilaian...
Tim Prabowo Sebut Penilaian Todung Cs Terlalu Prematur
A A A
JAKARTA - Alasan Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) dalam mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), mendapat kritikan.

Sebelumnya, Todung Mulya Lubis, perwakilan KAUD meminta MK menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Alasannya, kata Todung, pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran di Pilpres 2014 yang sistematis, terstruktur dan massif.

Menanggapi hal itu, menurut Habiburokhman, salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, alasan KAUD terlalu prematur. "Ini orang prematur, udah kayak dukun saja," ujar Habiburokhman, salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).

Sebab, kata dia, proses persidangan sengketa Pilpres 2014 di MK, baru sidang perdana. "Kemarin baru sidang pendahuluan, kok sudah bilang enggak mungkin buktikan adanya kecurangan pilpres? Enggak boleh bilang begitu," tutur dia.

Sebelumnya, sekelompok pengacara yang tergabung dalam KAUD mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 di MK yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta.

Mereka adalah Todung Mulya Lubis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Kenny Macallo, Nadia hastarini, Hanny Marpaung, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf, Abadi Tisnadisastra dan Andi Yusuf Kadir.

Mereka terdiri dari para advokat, konsultan dan sarjana hukum yang telah berperan aktif dalam proses Pilpres 2014 sebagai pemilih dan memiliki perhatian dan kepedulian yang tinggi terhadap proses demokrasi di Indonesia.

"Kita rasional saja, enggak mungkin permohonan Prabowo-Hatta bisa dibuktikan. Mustahil 8 juta suara itu curang. 8 Juta suara itu di TPS yang mana? Siapa saja yang dianggap memilih dua kali?," kata Todung.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4668 seconds (0.1#10.140)