Tim Prabowo Sebut Penilaian Todung Cs Terlalu Prematur

Kamis, 07 Agustus 2014 - 14:52 WIB
Tim Prabowo Sebut Penilaian...
Tim Prabowo Sebut Penilaian Todung Cs Terlalu Prematur
A A A
JAKARTA - Alasan Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) dalam mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), mendapat kritikan.

Sebelumnya, Todung Mulya Lubis, perwakilan KAUD meminta MK menolak permohonan gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Alasannya, kata Todung, pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran di Pilpres 2014 yang sistematis, terstruktur dan massif.

Menanggapi hal itu, menurut Habiburokhman, salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, alasan KAUD terlalu prematur. "Ini orang prematur, udah kayak dukun saja," ujar Habiburokhman, salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).

Sebab, kata dia, proses persidangan sengketa Pilpres 2014 di MK, baru sidang perdana. "Kemarin baru sidang pendahuluan, kok sudah bilang enggak mungkin buktikan adanya kecurangan pilpres? Enggak boleh bilang begitu," tutur dia.

Sebelumnya, sekelompok pengacara yang tergabung dalam KAUD mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2014 di MK yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta.

Mereka adalah Todung Mulya Lubis, Nadia Nasoetion, Timur Sukirno, Teguh Maramis, Mohamad Kadri, La Ode Ronald Firman, Tony Wenas, Genio Atyanto, Rambun Tjajo, Hilman Sembiring, Brian Manuel, Kenny Macallo, Nadia hastarini, Hanny Marpaung, Yeni Fatmawati, Ibrahim Assegaf, Abadi Tisnadisastra dan Andi Yusuf Kadir.

Mereka terdiri dari para advokat, konsultan dan sarjana hukum yang telah berperan aktif dalam proses Pilpres 2014 sebagai pemilih dan memiliki perhatian dan kepedulian yang tinggi terhadap proses demokrasi di Indonesia.

"Kita rasional saja, enggak mungkin permohonan Prabowo-Hatta bisa dibuktikan. Mustahil 8 juta suara itu curang. 8 Juta suara itu di TPS yang mana? Siapa saja yang dianggap memilih dua kali?," kata Todung.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Berita Terkini
Bahas Konflik Gaza dengan...
Bahas Konflik Gaza dengan MBZ, Prabowo: Kita Mencari Upaya Perdamaian
39 menit yang lalu
Pertemuan Prabowo dan...
Pertemuan Prabowo dan Megawati Babak Baru Rekonsiliasi Nasional
1 jam yang lalu
Saksikan The Prime Show...
Saksikan The Prime Show Prabowo-Mega, PDIP: Kami Tetap Di Luar! Malam Ini Bersama Dhiandra Mugni, Hanya di iNews
2 jam yang lalu
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
3 jam yang lalu
Prabowo Disambut Pelukan...
Prabowo Disambut Pelukan Hangat Presiden MBZ saat Tiba di Istana Qasr Al Shatie
3 jam yang lalu
Tanda Tanya Pakar Soal...
Tanda Tanya Pakar Soal Penghapusan Kewenangan TNI Dalam Pemberantasan Narkoba
3 jam yang lalu
Infografis
Miliarder Elon Musk...
Miliarder Elon Musk Sebut Amerika Serikat sedang Menuju Bangkrut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved