KPK Panggil Ayah Tersangka Suap Kepala SKK Migas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ayah Presiden Direktur Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon.
Marihad diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2014).
Dalam kasus ini, Artha Meris disangka telah melakukan suap sebesar USD522.500 kepada Rubi Rubiandini.
Dalam putusan perkara Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi disebutkan, dugaan suap senilai USD522.500 kepada Rudi melalui Deviardi.
Suap itu diberikan Artha Meris secara bertahap baik secara langsung ataupun melalui sopirnya.
Pemberian suap berawal dari pertemuan Rudi dan Marihad pada awal tahun 2013. Marihad selaku Presiden Komisaris PT KPI menyampaikan keluhan terkait tingginya formula harga gas untuk PT KPI.
Harga tinggi itu menurut Marihad bisa menyebabkan PT KPI gulung tikar. Keluhan Marihad diungkapkan kepada Rudi saat bermain golf di Gunung Geulis Kabupaten Bogor bersama Rudi dan Deviardi. Marihad kemudian memperkenalkan Artha Meris kepada Rudi.
Marihad saat itu mengaku perbedaan pengenaan formula harga gas untuk PT KPI. Harga yang dipatok untuk PT KPI lebih tinggi dibanding PT KPA yang sumber gasnya sama-sama berasal dari Bontang. Di situ, Rudi berjanji mencarikan solusi.
Rudi bahkan mengaku akan mengkoordinasikan masalah tersebut dengan Bidang Komersialisasi Gas SKK Migas. Hasil dari koordinasi direkomendasikan Rudi kepada Kementerian ESDM cq Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan keputusan.
Marihad diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2014).
Dalam kasus ini, Artha Meris disangka telah melakukan suap sebesar USD522.500 kepada Rubi Rubiandini.
Dalam putusan perkara Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi disebutkan, dugaan suap senilai USD522.500 kepada Rudi melalui Deviardi.
Suap itu diberikan Artha Meris secara bertahap baik secara langsung ataupun melalui sopirnya.
Pemberian suap berawal dari pertemuan Rudi dan Marihad pada awal tahun 2013. Marihad selaku Presiden Komisaris PT KPI menyampaikan keluhan terkait tingginya formula harga gas untuk PT KPI.
Harga tinggi itu menurut Marihad bisa menyebabkan PT KPI gulung tikar. Keluhan Marihad diungkapkan kepada Rudi saat bermain golf di Gunung Geulis Kabupaten Bogor bersama Rudi dan Deviardi. Marihad kemudian memperkenalkan Artha Meris kepada Rudi.
Marihad saat itu mengaku perbedaan pengenaan formula harga gas untuk PT KPI. Harga yang dipatok untuk PT KPI lebih tinggi dibanding PT KPA yang sumber gasnya sama-sama berasal dari Bontang. Di situ, Rudi berjanji mencarikan solusi.
Rudi bahkan mengaku akan mengkoordinasikan masalah tersebut dengan Bidang Komersialisasi Gas SKK Migas. Hasil dari koordinasi direkomendasikan Rudi kepada Kementerian ESDM cq Dirjen Migas sebagai bahan pengambilan keputusan.
(dam)