Kuasa Hukum KPU Bilang Gugatan Pilpres ke MK Tepat
Rabu, 06 Agustus 2014 - 17:03 WIB
Kuasa Hukum KPU Bilang Gugatan Pilpres ke MK Tepat
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution menyebutkan, secara legal gugatan Prabowo-Hatta terhadap penyelenggara pemilihan umum (pemilu), merupakan langkah hukum yang tepat.
Hal itu dikatakan Adnan Buyung, dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah tersebut untuk memastikan kebersihan dan kejujuran penyelenggara negara dalam melaksanakan pemilihan umum.
"Saya kira bagus. Supaya penyelengara negara yang digugat lebih dulu, memastikan pelaksanaannya bersih atau tidak. Kalau penyelenggara negaranya sudah bersih, jujur, dan adil, apalagi persoalannya," kata Adnan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Saat dimintai pendapat terkait langkah kubu Prabowo-Hatta yang melaporkan KPU sebagai penyelenggara pemilu ke Mabes Polri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terkait dugaan kecurangan terstruktur dan sistematis, pengacara senior itu mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kubu Joko Widodo (Jokowi), juga masih dapat dilaporkan sebagai pihak yang terkait.
"Sejauh ini permohonan hanya kepada KPU. Tapi apakah nanti Bawaslu sebagai pihak terkait bisa saja. Lalu pihak Jokowi, dia sebagai pihak terkait juga. Bisa saja dia juga dilaporkan," tuntasnya.
Hal itu dikatakan Adnan Buyung, dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah tersebut untuk memastikan kebersihan dan kejujuran penyelenggara negara dalam melaksanakan pemilihan umum.
"Saya kira bagus. Supaya penyelengara negara yang digugat lebih dulu, memastikan pelaksanaannya bersih atau tidak. Kalau penyelenggara negaranya sudah bersih, jujur, dan adil, apalagi persoalannya," kata Adnan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Saat dimintai pendapat terkait langkah kubu Prabowo-Hatta yang melaporkan KPU sebagai penyelenggara pemilu ke Mabes Polri, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terkait dugaan kecurangan terstruktur dan sistematis, pengacara senior itu mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kubu Joko Widodo (Jokowi), juga masih dapat dilaporkan sebagai pihak yang terkait.
"Sejauh ini permohonan hanya kepada KPU. Tapi apakah nanti Bawaslu sebagai pihak terkait bisa saja. Lalu pihak Jokowi, dia sebagai pihak terkait juga. Bisa saja dia juga dilaporkan," tuntasnya.
(maf)