MK Diminta Tanggapi Surat KPU Soal Buka Kotak Suara
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa meminta kepada hakim Mahkamah Kontitusi (MK), menanggapi keberadaan Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembongkaran kotak surat suara.
Melalui Surat Edaran 1446 tersebut, KPU memerintahkan kepada Komite Independen Pemilu (KIP) Aceh dan KPU tingkat Kabupaten atau kota seluruh Indonesia membuka kotak suara.
"Isinya memerintahkan pembukaan kotak suara untuk mengambil form A5 (surat pindahan) dan C7 (daftar hadir pemilih)," ujar tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, saat membacakan permohonan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Kuasa hukum Prabowo-Hatta menyatakan, dari semua permohonan yang disampaikan pemohon, menurutnya, dugaan kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) dan melibatkan penyelenggara pemilu.
Maka itu, kata Maqdir, pemohon berharap MK bisa mengabulkan tiga permohonan yang disampaikan Prabowo-Hatta seperti, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi Pilpres 2014.
"Dan menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan nomor 1 sebesar 67.139.1532 dan pasangan nomor 2 sebesar 66.435.124. Sehingga jumlah seluruhnya 133.524.277 suara," tukas Maqdir.
Melalui Surat Edaran 1446 tersebut, KPU memerintahkan kepada Komite Independen Pemilu (KIP) Aceh dan KPU tingkat Kabupaten atau kota seluruh Indonesia membuka kotak suara.
"Isinya memerintahkan pembukaan kotak suara untuk mengambil form A5 (surat pindahan) dan C7 (daftar hadir pemilih)," ujar tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, saat membacakan permohonan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Kuasa hukum Prabowo-Hatta menyatakan, dari semua permohonan yang disampaikan pemohon, menurutnya, dugaan kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) dan melibatkan penyelenggara pemilu.
Maka itu, kata Maqdir, pemohon berharap MK bisa mengabulkan tiga permohonan yang disampaikan Prabowo-Hatta seperti, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi Pilpres 2014.
"Dan menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan nomor 1 sebesar 67.139.1532 dan pasangan nomor 2 sebesar 66.435.124. Sehingga jumlah seluruhnya 133.524.277 suara," tukas Maqdir.
(maf)