Eks Komisioner Bela KPU Soal Polemik Buka Kotak Suara

Senin, 04 Agustus 2014 - 18:41 WIB
Eks Komisioner Bela...
Eks Komisioner Bela KPU Soal Polemik Buka Kotak Suara
A A A
JAKARTA - Menanggapi surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat kepada 23 KPU provinsi di Indonesia untuk membuka kotak suara, Partnership for Governance Reform (Kemitraan Partnership) menjelaskan harus memenuhi persyaratan substansial dan prosedural.

"Apabila pembukaan kotak suara dilakukan untuk menyediakan dokumen yang diperlukan sebagai barang bukti untuk mempertanggungjawabkan keputusan KPU tentang hasil pilpres dalam persidangan MK, maka tindakan itu dapat dibenarkan secara substansial," ujar Senior Adviser untuk Pemilu di Kemitraan, Ramlan Surbakti di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Selain itu, kata dia, proses pembukaan kotak suara harus dilakukan secara terbuka dengan mengundang kedua saksi pasangan capres, Bawaslu/Panwaslu, pemantau dan unsur publik lainnya.

"Kemudian seluruh proses pembukaan itu harus dicatat dalam berita acara, maka proses pembukaan kotak suara itu dapat dibenarkan secara prosedural," tutup mantan Komisioner KPU ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8474 seconds (0.1#10.140)