KPK Gandeng Migrant Care Bahas Pemerasan TKI

Senin, 04 Agustus 2014 - 18:17 WIB
KPK Gandeng Migrant...
KPK Gandeng Migrant Care Bahas Pemerasan TKI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) Migrant Care untuk membahas dan mengkaji secara integratif pemerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI).

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bambang Widjojanto mengatakan, KPK akan menentukan jadwal pertemuan dengan Migrant Care untuk membahas masalah TKI.

Bahkan Bambang memastikan pekan ini pertemuan tersebut bisa terlaksana. Dasar pertemuan karena KPK punya studi terkait TKI, migrant care pun punya studi.

"Nah itu kita mau integrasikan. Nah yang menarik nanti dari Migrant Care akan bawa orang yang pernah diperas. Jadi nanti ada testimoninya, jadi mungkin akan lebih menarik lagi," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Dia berharap masyarakat bisa memberikan masukan terkait pelayanan publik lainnya. Karena KPK akan menentukan apakah nanti akan dilakukan sidak di berbagai tempat pelayanan publik lainnya.

KPK bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memantau langsung atau inspeksi mendadak (sidak) ke Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 25 Juli 2014 dini hari.

Dari sidak itu, kedua institusi ini menemukan adanya dugaan praktik pemerasan terhadap TKI.

Kedua institusi ini sempat menahan 18 orang yang diduga terlibat kasus pemerasan, termasuk seorang anggota TNI dan dua anggota kepolisian pun

"Sidak itu hanyalah pintu masuk. Kami menggunakan strategi yang bernama soft enforcement," tuturnya.

Menurut dia, sidak merupakan langkah awal yang tujuannya untuk memperbaiki pelayanan publik.

"Bandara itu sebenarnya miniatur indonesia. Di dalam bandara ada begitu banyak otoritas," tuturnya.

Misalnya ungkap Bambang, di bandara termasuk Bandara Soekarno Hatta ada yang disebut otoritas bandara yang berada di bawah departemen perhubungan.
Sementara PT Angkasa Pura masuk bagian yang mengoperasionalisasikan bandara.

Di bandara ada Bea Cukai, Imgrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan beberapa pihak terkait.

"Kami masih memerlukan konsolidasi dan me-review lagi berbagai kewenangan untuk menyimpulkan apakah ada penyalahgunaan kewenangan. Terus membangun sinergitas di situ," tuturnya.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini melanjutkan, KPK memiliki kajian awal terkait BNP2TKI.

Dia mengungkapkan, kajian yang lebih lengap ada di Migrant Care. Untuk itu KPK akan mendengar juga kajian Migrant Care terkait seberapa efektivitasl lembaga BNP2TKI.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)