Gugatan Prabowo-Hatta Tidak Perlu Dipersoalkan
A
A
A
JAKARTA - Gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai kewajaran.
Masyarakat diminta untuk tidak mempersoalkan gugatan tersebut. Sebaliknya, masyarakat harus menghormati berbagai proses pemilu.
"Apa yang berlangsung saat ini di MK adalah sesuatu yang sangat wajar dan merupakan tindakan yang mengedepankan semangat keadilan," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2014 M Ivan Riansa di Kampus UI, Salemba, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Menurut Ivan, publik tidak perlu mempermasalahkan proses gugatan hasil Pilpres 2014 ini. Dia menandaskan, publik seharusnya tetap mendukung proses pemilu yang demokratis dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami menyerukan kedua pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tetap menghormati proses yang berlaku," ucapnya.
BEM UI juga mendukung proses penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK, agar menghasilkan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan atas hasil pilpres. Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 6 Agustus mendatang.
Masyarakat diminta untuk tidak mempersoalkan gugatan tersebut. Sebaliknya, masyarakat harus menghormati berbagai proses pemilu.
"Apa yang berlangsung saat ini di MK adalah sesuatu yang sangat wajar dan merupakan tindakan yang mengedepankan semangat keadilan," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) 2014 M Ivan Riansa di Kampus UI, Salemba, Jakarta, Senin (4/8/2014).
Menurut Ivan, publik tidak perlu mempermasalahkan proses gugatan hasil Pilpres 2014 ini. Dia menandaskan, publik seharusnya tetap mendukung proses pemilu yang demokratis dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami menyerukan kedua pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tetap menghormati proses yang berlaku," ucapnya.
BEM UI juga mendukung proses penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK, agar menghasilkan putusan yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan atas hasil pilpres. Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 6 Agustus mendatang.
(dam)