KPU Kumpulkan Dokumen dan Argumentasi Hadapi Sidang MK

Sabtu, 02 Agustus 2014 - 18:37 WIB
KPU Kumpulkan Dokumen dan Argumentasi Hadapi Sidang MK
KPU Kumpulkan Dokumen dan Argumentasi Hadapi Sidang MK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi dengan 19 KPU provinsi serta 73 KPU kabupten/kota sebagai bagian dari persiapan menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pertemuan tersebut ada beberapa hal yang menjadi pembahasan dan penekanan dari KPU Pusat kepada KPU daerah. Mulai dari kewajiban memenuhi persyaratan data, fakta, hingga argumentasi yang akan digunakan sebagai jawaban pada persidangan nanti.

“Sebelum datang ke sini mereka memang sudah kami arahkan untuk mulai mempelajari dokumen permohonan, kemudian coba membuat draf jawaban dan coba kumpulkan bukti-buktinya,” ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Hotel Novotel Jakarta Sabtu (2/8/2014).

Menurut Hadar, sejumlah dokumen yang dikumpulkan tersebut akan dijadikan bekal dalam menghadapi persidangan di MK nanti. Hadar menambahkan, hingga hingga saat ini pihaknya masih melengkapi dokumen yang masih memerlukan koreksi lebih lanjut.

“Jadi setelah menyerahkan laporannya selanjutnya diperiksa, diberi catatan. Kalau ada perlu dirapikan, kekurangan bisa kita minta carikan lagi,” ucapnya.

Namun ditegaskan olehnya, pertemuan ini bukan didasari polemik surat edaran terkait perintah membuka kotak suara, tetapi memang untuk mempersiapkan diri menghadapi sidang sengketa di MK.

“Kami sebelumnya juga sudah rutin berkomunikasi secara tidak langsung, baik melalui surat, email bahkan sebelum ada ramai-ramai seperti sekarang di mana kami sudah antisipasi untuk mempersiapkan diri terhadap sidang sengketa ini,” tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6025 seconds (0.1#10.140)