Aturan DKPP Tanpa Kedaluwarsa Untungkan Kubu Prabowo-Hatta
A
A
A
JAKARTA - Tim advokasi hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapati kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masih libur saat mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aksi buka kotak suara.
Namun demikian, tim Prabowo-Hatta mengaku diuntungkan aturan DKPP yang menyebutkan pengaduan di lembaga pimpinan Jimly Asshiddiqie tersebut tidak dikenal istilah kedaluwarsa.
Menurut kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, jika di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) laporan harus diserahkan tidak lebih dari tiga hari setelah ditemukan kasusnya, tak demikian seperti yang berlaku di DKPP.
"Tapi ternyata DKPP masih libur sehingga kami akan kembali Senin nanti untuk buat laporan. DKPP memang tidak terbentur batas waktu," kata Didi saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Dia menambahkan, meski pengaduan tersebut belum sempat masuk ke DKPP, tetapi kasus tersebut wajib diketahui publik, khususnya pihak DKPP dan Bawaslu agar mulai mencermati.
"Karena kalau kami nunggu sampai Senin maka kami tidak akan punya legal standing," tukasnya.
Namun demikian, tim Prabowo-Hatta mengaku diuntungkan aturan DKPP yang menyebutkan pengaduan di lembaga pimpinan Jimly Asshiddiqie tersebut tidak dikenal istilah kedaluwarsa.
Menurut kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, jika di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) laporan harus diserahkan tidak lebih dari tiga hari setelah ditemukan kasusnya, tak demikian seperti yang berlaku di DKPP.
"Tapi ternyata DKPP masih libur sehingga kami akan kembali Senin nanti untuk buat laporan. DKPP memang tidak terbentur batas waktu," kata Didi saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Dia menambahkan, meski pengaduan tersebut belum sempat masuk ke DKPP, tetapi kasus tersebut wajib diketahui publik, khususnya pihak DKPP dan Bawaslu agar mulai mencermati.
"Karena kalau kami nunggu sampai Senin maka kami tidak akan punya legal standing," tukasnya.
(kri)