Konsolidasi Perbankan

Kamis, 31 Juli 2014 - 14:28 WIB
Konsolidasi Perbankan
Konsolidasi Perbankan
A A A
JUMLAH bank di Indonesia kini mencapai ratusan. Sayangnya keberadaan bank tersebut, baik dari sisi aset hingga kapitalisasi pasar, belum “bunyi” di kawasan Asia Tenggara.

Bandingkan dengan jumlah bank di Singapura dan Malaysia yang bisa dihitung jari tetapi merajai industri perbankan di wilayah Asia Tenggara. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyerukan agar perbankan nasional segera melakukan konsolidasi.

Karena melalui proses konsolidasi yang benar, pihak OJK meyakini bank yang ada sekarang dapat tumbuh lebih cepat lagi, terutama dalam mengantisipasi perdagangan bebas di antara negara ASEAN yang kini di depan mata, tepatnya pada akhir 2015 mendatang. Mendorong perbankan nasional melakukan konsolidasi memang tidak gampang tetapi bukan berarti tidak bisa diwujudkan.

Sebagai langkah pembuka, sudah sepantasnya pihak OJK lebih aktif mendorong perbankan milik pemerintah melakukan konsolidasi secepat mungkin. Secara konsep, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad sudah sering memaparkan dua tahap konsolidasi yang bisa ditempuh untuk memperkuat keberadaan perbankan nasional. Pertama, konsolidasi strategis. Kedua, konsolidasi institusi.

Idealnya, sebagai langkah awal, konsolidasi strategis dilakukan melalui pembagian tugas dan wewenang masing-masing dari perbankan pelat merah. Bentuk praktis dari konsolidasi strategis, sebagaimana ditegaskan Muliaman, adalah mempertegas siapa melakukan apa dan apa yang bisa dikerjakan secara bersama. Fakta lapangan yang tersaji selama ini belum ada aturan yang tegas bagi bank BUMN dalam membatasi tugas masing-masing, sehingga para bankir yang menakhodai bank milik negara sibuk berimprovisasi sendiri.

Akibatnya, program antarbank BUMN, selain memiliki kesamaan satu sama lain, juga sering saling bertabrakan. Meminjam istilah Muliaman, bahwa program perbankan pelat merah yang tumpang tindih ibarat “jeruk makan jeruk”. Apabila konsolidasi strategis bisa diselesaikan dengan mulus tanpa hambatan, maka tindakan selanjutnya adalah menggelar konsolidasi institusi melalui merger atau akuisisi.

Mengapa konsolidasi strategis harus didahulukan? Menurut Muliaman, konsolidasi kelembagaan tak bisa dilakukan dengan cara instan karena berbagai persiapan harus direncanakan dengan matang. Yang pasti, dampak positif dari langkah konsolidasi institusi yang berbentuk merger dapat meningkatkan kapasitas perbankan yang bergabung, tidak hanya sebatas segi permodalan tetapi akan terwujud efisiensi kinerja bank yang melakukan merger.

Konsep konsolidasi dengan mengawali konsolidasi strategis dan mengakhiri dengan konsolidasi institusi kabarnya sudah sampai di atas meja kerja Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sayangnya, Muliaman masih menahan diri untuk membeberkan implementasi dari konsep konsolidasi perbankan tersebut. Bicara soal konsolidasi perbankan di negeri ini sungguh menyedihkan dibandingkan dengan konsolidasi perbankan di Malaysia.

Selama ini upaya pemerintah menyiapkan proses konsolidasi terlalu banyak menemukan masalah. Setidaknya, mengutip pernyataan Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono, Indonesia sudah kalah dua langkah dari Malaysia dalam urusan konsolidasi perbankan.

Pertama, saat krisis 1997/1998, Pemerintah Malaysia gencar mengarahkan perbankan untuk menempuh merger. Hasilnya, lahirlah sejumlah bank besar di antaranya CIMB dan Maybank. Kedua, dalam pertengahan tahun ini bank sentral Malaysia sudah menyalakan lampu hijau penggabungan tiga lembaga keuangan- CIMB Group-RHB Capital dan Malaysia Building Society. Melalui merger tersebut, CIMB Group memiliki aset sekitar Rp2.300 triliun. Lalu, bank terbaik dan terbesar di Indonesia berada di level mana di antara bank-bank besar di kawasan ASEAN.

Berdasarkan data terbaru bahwa bank terbaik Indonesia baru mampu bertengger di peringkat 8 bank terbesar di ASEAN. Sebenarnya, peringkat 8 tersebut sangat mungkin bisa diperkecil apabila urusan konsolidasi perbankan nasional tidak ditarik ke ranah politik seperti yang selalu terjadi selama ini.
(hyk)
Berita Terkait
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Berita Terkini
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Dadan Hindayana Tersangka...
Dadan Hindayana Tersangka Dugaan Korupsi MBG, PDIP Minta Pengawasan Diperketat
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Infografis
Inilah Negara Non-Muslim...
Inilah Negara Non-Muslim Ini Paling Maju Perbankan Syariahnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved