Prabowo-Hatta Punya Legal Standing Gugat Hasil Pilpres ke MK
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, Tantowi Yahya menyatakan, bahwa pasangan Prabowo-Hatta memiliki legal standing atau hak untuk menggugat hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, kata dia, pasangan Prabowo-Hatta tidak pernah menyatakan mundur sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
"Dari awal kami mengatakan bahwa Prabowo-Hatta itu tidak pernah mundur dari capres-cawapres. Pada hari itu mereka berdua itu mundur dari proses rekapitulasi KPU," ujar Tantowi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2014). Menurut dia, hal demikin merupakan dua hal yang sangat berbeda.
Seperti diketahui, pasangan Prabowo-Hatta telah resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam (25/7/2014). Gugatan itu didaftarkan tepat pada pukul 20.00 WIB.
Sebab, kata dia, pasangan Prabowo-Hatta tidak pernah menyatakan mundur sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
"Dari awal kami mengatakan bahwa Prabowo-Hatta itu tidak pernah mundur dari capres-cawapres. Pada hari itu mereka berdua itu mundur dari proses rekapitulasi KPU," ujar Tantowi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2014). Menurut dia, hal demikin merupakan dua hal yang sangat berbeda.
Seperti diketahui, pasangan Prabowo-Hatta telah resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam (25/7/2014). Gugatan itu didaftarkan tepat pada pukul 20.00 WIB.
(sms)