Pemerintah Belum Tetapkan Komponen Jasa Petugas Kesehatan

Sabtu, 26 Juli 2014 - 04:36 WIB
Pemerintah Belum Tetapkan...
Pemerintah Belum Tetapkan Komponen Jasa Petugas Kesehatan
A A A
JAKARTA - Komponen jasa masih menjadi masalah antara dokter, perawat, bidan dan petugas kesehatan dalam pembagiannya. Hal ini dikhawatirkan akan membawa pengaruh negatif dalam praktek dalam pelayanan.

Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih mengatakan, komponen jasa yang menjadi masalah saat ini seharusnya diperjelas. Karena di dalam praktek di RS dan Puskesmas bukan hanya dokter tetapi ada perawat dan bidan.

"Pembagiannya seperti apa harus diperjelas. Karena kita tidak mau tenaga kesehatan menjadi rebutan karena itu tidak bagus dalam iklim pelayanan," tandasnya saat ditemui KORAN SINDO di Kantor IDI beberapa waktu lalu.

Di satu sisi, ada juga petugas kesehatan yang 'rebutan untung' dengan pihak manajemen RS. Karenanya saat ini belum ada aturan yang jelas. Dalam hal ini, norma aturan pembagian yang tepat dilakukan oleh pemerintah.

Selama ini, lanjut Daeng, IDI sudah membuat komponen pembagian yang dipergunakan di Puskesmas. Namun, hal ini hanya dapat digunakan oleh Puskesmas.

"Bisa dicontoh yang digunakan Puskesmas saat ini. Sebagai contoh score untuk dokter berapa, perawat berapa, dan dokter gigi berapa dan lainnya," katanya.

Jadi, ada patokan yang dipergunakan. Maka IDI mendorong agar pemerintah membuat aturan dan penetapan komponen jasa untuk tenaga kesehatan di RS.

Karenanya, IDI tidak menginginkan adanya rebutan insentif jasa antar tenaga kesehatan. Selain jumlahnya yang harus disesuaikan, yang terpenting pembagiannya secara adil sesuai norma.

"Ini bentuk antisipasi kita agar terjadi keadilan di antara tenaga kesehatan. Karena ini akan mempengaruhi kinerja di faskes pelayanan kesehatan yang berupa tim," tegasnya.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron Mukti mengiyakan membuat komponen jasa untuk petugas kesehatan bukanlah perkara mudah. Karenanya hal tersebut membutuhkan banyak waktu.

Menurut dia, karenanya dalam memutuskan keadilan komponen jasa meliputi pemangku kepentingan. Karenanya hal tersebut tidak bisa diputuskan dalam beberapa hari atau minggu.

"Hal tersebut sudah dibahas tetapi belum mengambil keputusan kecuali jasa di dalam kapitasi.

Ali mengatakan, harus dihitung dengan cermat dalam hal ini perawat mau diakui berapa. Sedangkan dokter, jenis dokter bukan hanya satu atau dua. Maka hal tersebut harus dihitung berapa perbandingannya dibandingkan dokter yang lain.

Maka diharapkan pemerintahan baru dapat membuat keputusan terkait komponen jasa untuk tenaga kesehatan di Indonesia. Karena membuat keputusan ini tidak terlalu sulit, namun membutuhkan banyak waktu.

"Ini tidak mudah, maka harus dibicarakan bersama-sama agar agar ada keputusan yang adil," tegasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Buka Cabang di GDC,...
Buka Cabang di GDC, Satu Dental Ingin Kesehatan Gigi Masyarakat Terjaga
Fenomena Bocah Disunat...
Fenomena Bocah Disunat Jin, Begini Penjelasan Ketua IDI Tangsel
Kondisi Kesehatan Dinilai...
Kondisi Kesehatan Dinilai Sangat Mempengaruhi Kualitas Fokus Otak
Menjaga Kesehatan Masyarakat...
Menjaga Kesehatan Masyarakat Indonesia
Derita Kanker Stadium...
Derita Kanker Stadium 3, Bocah 7 Tahun Warga Tangsel Ini Butuh Biaya
Berita Terkini
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
OTT Lalu Ahmad Zaini...
OTT Lalu Ahmad Zaini Terkait Proyek di Lombok Barat
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved