Pemerintah Belum Tetapkan Komponen Jasa Petugas Kesehatan

Sabtu, 26 Juli 2014 - 04:36 WIB
Pemerintah Belum Tetapkan...
Pemerintah Belum Tetapkan Komponen Jasa Petugas Kesehatan
A A A
JAKARTA - Komponen jasa masih menjadi masalah antara dokter, perawat, bidan dan petugas kesehatan dalam pembagiannya. Hal ini dikhawatirkan akan membawa pengaruh negatif dalam praktek dalam pelayanan.

Sekjen Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih mengatakan, komponen jasa yang menjadi masalah saat ini seharusnya diperjelas. Karena di dalam praktek di RS dan Puskesmas bukan hanya dokter tetapi ada perawat dan bidan.

"Pembagiannya seperti apa harus diperjelas. Karena kita tidak mau tenaga kesehatan menjadi rebutan karena itu tidak bagus dalam iklim pelayanan," tandasnya saat ditemui KORAN SINDO di Kantor IDI beberapa waktu lalu.

Di satu sisi, ada juga petugas kesehatan yang 'rebutan untung' dengan pihak manajemen RS. Karenanya saat ini belum ada aturan yang jelas. Dalam hal ini, norma aturan pembagian yang tepat dilakukan oleh pemerintah.

Selama ini, lanjut Daeng, IDI sudah membuat komponen pembagian yang dipergunakan di Puskesmas. Namun, hal ini hanya dapat digunakan oleh Puskesmas.

"Bisa dicontoh yang digunakan Puskesmas saat ini. Sebagai contoh score untuk dokter berapa, perawat berapa, dan dokter gigi berapa dan lainnya," katanya.

Jadi, ada patokan yang dipergunakan. Maka IDI mendorong agar pemerintah membuat aturan dan penetapan komponen jasa untuk tenaga kesehatan di RS.

Karenanya, IDI tidak menginginkan adanya rebutan insentif jasa antar tenaga kesehatan. Selain jumlahnya yang harus disesuaikan, yang terpenting pembagiannya secara adil sesuai norma.

"Ini bentuk antisipasi kita agar terjadi keadilan di antara tenaga kesehatan. Karena ini akan mempengaruhi kinerja di faskes pelayanan kesehatan yang berupa tim," tegasnya.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron Mukti mengiyakan membuat komponen jasa untuk petugas kesehatan bukanlah perkara mudah. Karenanya hal tersebut membutuhkan banyak waktu.

Menurut dia, karenanya dalam memutuskan keadilan komponen jasa meliputi pemangku kepentingan. Karenanya hal tersebut tidak bisa diputuskan dalam beberapa hari atau minggu.

"Hal tersebut sudah dibahas tetapi belum mengambil keputusan kecuali jasa di dalam kapitasi.

Ali mengatakan, harus dihitung dengan cermat dalam hal ini perawat mau diakui berapa. Sedangkan dokter, jenis dokter bukan hanya satu atau dua. Maka hal tersebut harus dihitung berapa perbandingannya dibandingkan dokter yang lain.

Maka diharapkan pemerintahan baru dapat membuat keputusan terkait komponen jasa untuk tenaga kesehatan di Indonesia. Karena membuat keputusan ini tidak terlalu sulit, namun membutuhkan banyak waktu.

"Ini tidak mudah, maka harus dibicarakan bersama-sama agar agar ada keputusan yang adil," tegasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0701 seconds (0.1#10.140)