Eks Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 23 Juli 2014 - 15:05 WIB
Eks Sekjen Kemenlu Divonis...
Eks Sekjen Kemenlu Divonis 2,5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Sudjadnan Parnohadiningrat divonis dua tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Terdakwa perkara korupsi dana penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kemenlu 2004-2005 ini juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan dua bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara dan denda pidana Rp100 juta subsider dua bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan bagi Sudjanan yakni, kontraproduktif sebagai upaya pemberantasan korupsi di tanah air, memerburuk citra negara, citra negatif pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Terdakwa pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya," ucapnya.

Sementara pertimbangan meringankan bagi Sudjanan, pernah memberi kontribusi yang baik pada bangsa dan negara dalam menjalin kerja sama internasional khususnya pasca teror bom yang melanda Bali dan daerah-daerah lain di Indonesia.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa tidak memersulit persidangan," imbuhnya.

Majelis hakim menilai, terdakwa tidak terbukti menerima uang sebesar Rp330 juta. Sebagaimana disebut dalam tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tapi terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan wewenang dalam perkara tersebut, sebagaimana dalam pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 kUHP dalam dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," tukasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kemenlu Ukraina: Pasukan...
Kemenlu Ukraina: Pasukan Rusia Tembaki Masjid di Mariupol
Kemenlu Umumkan 406...
Kemenlu Umumkan 406 WNI di Luar Negeri Terkonfirmasi COVID-19
Pejabat Kemenlu AS Sebut...
Pejabat Kemenlu AS Sebut Indonesia Pegang Peran Penting di G20
Terungkap! Maling Online...
Terungkap! Maling Online Wara-Wiri di Kemenlu Asia dan Afrika
Duta Besar Iran Ungkap...
Duta Besar Iran Ungkap Kronologi Lengkap Gelombang Protes Besar
KPK Punya Lima Kasus...
KPK Punya Lima Kasus yang Harus Dituntaskan Segera
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved