Penyelenggara Pemilu Dinilai Bermasalah
A
A
A
JAKARTA - Saksi pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa memilih walk out (WO) dari rapat rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, sesaat setelah membacakan pernyataan sikap yang datang dari pasangan Prabowo-Hatta dan bertanda tangan atas nama Prabowo Subianto.
Pada kesempatan itu, saksi Prabowo-Hatta, Rambe Kamaruzzaman menyatakan, proses pemilihan presiden (pilpres) dikatakan tidak berjalan sesuai demokratis dan dinilai cacat.
"Penyelenggaraan pemilu ini bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 45. Sebagai pelaksana, KPU Tidak terbuka dan adil. KPU sering langgar aturan main," ujar Rambe di ruang sidang KPU, Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Sebelumnya, Prabowo menyatakan mengundurkan diri dari pertarungan di Pilpres 2014. Prabowo menyatakan sikapnya ini di Rumah Polonia, Jakarta Timur.
Berikut isi pernyataan Prabowo-Hatta yang dibacakan tim saksi di ruang sidang KPU:
Mencermati proses pelaksanaan pilpres yang diselenggarakan KPU, kami menemukan beberapa hal yang memerlihatkan cacatnya proses Pilpres 2014, sehingga hilangnya hak demokrasi warga negara Indonesia.
Antara lain:
1. Proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak adil dan tidak terbuka. Banyak aturan main yang dibuat, dilanggar sendiri oleh KPU.
2. Rekomendasi Bawaslu terhadap segala kelalaian dan penyimpangan di lapangan di berbagai wilayah Tanah Air diabaikan oleh KPU.
3. Ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu hingga pemilu menjadi tidak jujur dan adil.
4. KPU selalu mengalihkan masalah ke Mahkamah Konstitusi (MK), seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan melalui MK. Padahal sumber masalahnya pada internal KPU.
5. Terjadi kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematik pada pelaksanaan pemilu. Atas beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka kami Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pengemban mandat suara dari rakyat, sesuai pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 45 akan menggunakan hak konstitusional kami:
MENOLAK pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik diri dari proses yqng sedang berlangsung.
Kami tidak bersedia mengorbankan mandat yang telah diberikan rakyat dipermainkan dan diselwengkan. Kami Prabowo-Hatta siap menang dan siap kalah dengan cara yang demokratis dan terhormat.
Untuk itu kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memilih kami, untuk tetap tenang. Karena kami tidak akan diam dan membirakan HAK demokrasi kita dicederai dan dirampas!
Saya juga mengintruksikan kepada saksi-saksi tim Prabowo-Hatta yang sedang mengikuti rekapitulasi di KPU untuk tidak lagi melanjutkan proses tersebut.
Tanda tangan
Prabowo Subianto
Pada kesempatan itu, saksi Prabowo-Hatta, Rambe Kamaruzzaman menyatakan, proses pemilihan presiden (pilpres) dikatakan tidak berjalan sesuai demokratis dan dinilai cacat.
"Penyelenggaraan pemilu ini bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 45. Sebagai pelaksana, KPU Tidak terbuka dan adil. KPU sering langgar aturan main," ujar Rambe di ruang sidang KPU, Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Sebelumnya, Prabowo menyatakan mengundurkan diri dari pertarungan di Pilpres 2014. Prabowo menyatakan sikapnya ini di Rumah Polonia, Jakarta Timur.
Berikut isi pernyataan Prabowo-Hatta yang dibacakan tim saksi di ruang sidang KPU:
Mencermati proses pelaksanaan pilpres yang diselenggarakan KPU, kami menemukan beberapa hal yang memerlihatkan cacatnya proses Pilpres 2014, sehingga hilangnya hak demokrasi warga negara Indonesia.
Antara lain:
1. Proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak adil dan tidak terbuka. Banyak aturan main yang dibuat, dilanggar sendiri oleh KPU.
2. Rekomendasi Bawaslu terhadap segala kelalaian dan penyimpangan di lapangan di berbagai wilayah Tanah Air diabaikan oleh KPU.
3. Ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu hingga pemilu menjadi tidak jujur dan adil.
4. KPU selalu mengalihkan masalah ke Mahkamah Konstitusi (MK), seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan melalui MK. Padahal sumber masalahnya pada internal KPU.
5. Terjadi kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematik pada pelaksanaan pemilu. Atas beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka kami Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pengemban mandat suara dari rakyat, sesuai pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 45 akan menggunakan hak konstitusional kami:
MENOLAK pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan menarik diri dari proses yqng sedang berlangsung.
Kami tidak bersedia mengorbankan mandat yang telah diberikan rakyat dipermainkan dan diselwengkan. Kami Prabowo-Hatta siap menang dan siap kalah dengan cara yang demokratis dan terhormat.
Untuk itu kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memilih kami, untuk tetap tenang. Karena kami tidak akan diam dan membirakan HAK demokrasi kita dicederai dan dirampas!
Saya juga mengintruksikan kepada saksi-saksi tim Prabowo-Hatta yang sedang mengikuti rekapitulasi di KPU untuk tidak lagi melanjutkan proses tersebut.
Tanda tangan
Prabowo Subianto
(maf)