KPK Segera Gelar Perkara Tersangka Baru Hambalang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan gelar perkara (ekspose) penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sampai kemarin belum ada penetapan tersangka baru. Tetapi bukan berarti proses penyidikan dan penanganan kasus dugaan korupsi Hambalang sudah selesai.
Pasalnya, selain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya (AK) Teuku Bagus Mokhamad Noor, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang Deddy Kusdinar (terpidana) yang sudah divonis masih ada kasus tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso yang ditangani di KPK.
Kata Johan, KPK nanti akan melakukan ekspose untuk melihat dugaan keterlibatan pihak lain yang pada akhirnya bisa saja ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Intinya masih dikembangkan. Jadi biasanya ada gelar perkara dulu. Apakah ada kemungkinan tersangka baru, tergantung nanti dari proses pengembangannya. Kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup bisa aja," ungkap Johan saat dihubungi SINDO, Minggu 20 Juli 2014.
Johan menuturkan, pasca divonis empat tahun pidana penjara pada Jumat 18 Juli 2014 pekan lalu, Andi langsung mengajukan banding. KPK masih akan mempelajari putusan tersebut.
Tetapi memang kemungkinan besar KPK juga akan banding. Alasannya putusan di bawah 2/3 dari tuntutan 10 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sepengetahuan Johan, yang baru inkracht yakni putusan Deddy Kusdinar. Sementara Teuku Bagus sudah menerima dan tidak banding. Tetapi dia belum menerima informasi apakah JPU akan melakukan banding vonis empat tahun enam bulan Teuku Bagus atau tidak.
"Putusan-putusan ini akan dilakukan gelar perkara dulu baru tindaklanjuti penetapan Hambalang. Biasanya begitu," bebernya.
Khusus Andi, kata dia, JPU akan melakukan ekspose dengan pimpinan untuk menyampaikan laporan resmi terkait putusan Andi dan jalannya persidangan. Termasuk apa saja yang harus ditindaklanjuti.
Di sisi lain, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersangka Machfud Suroso. Penyidik berupaya secepatnya bisa merampungkan berkas Machfud agar dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, penyidik nantinya akan menyusun jadwal pemeriksaan Machfud sebagai tersangka. Johan belum mau berspekulasi kapan yang bersangkutan ditahan. Apakah sebelum atau setelah Lebaran Idul Fitri 1435 hijriyah.
"Berkasnya belum rampung. Saya coba cek lagi kapan dia diperiksa sebagai tersangka. Kalau penahanan itu kan kewenangan penyidik," tandasnya.
Diketahui dalam putusan Andi, Teuku, dan Deddy disebutkan perbuatan korupsi mereka dilakukan bersama-sama Machfud Suroso, serta bersama-sama pula dengan mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng.
Selain itu, anggota Tim Assistensi Hambalang sekaligus Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati Isa, mantan stafsus Menpora Muhammad Fakhrudin, anggota Tim Assistensi Hambalang sekaligus Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin, dan Paul Nelwan.
Dalam pertimbangan putusan Teuku juga disebutkan yang bersangkutan terbukti memberikan uang Rp2,5 miliar kepada mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligis Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sampai kemarin belum ada penetapan tersangka baru. Tetapi bukan berarti proses penyidikan dan penanganan kasus dugaan korupsi Hambalang sudah selesai.
Pasalnya, selain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya (AK) Teuku Bagus Mokhamad Noor, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang Deddy Kusdinar (terpidana) yang sudah divonis masih ada kasus tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso yang ditangani di KPK.
Kata Johan, KPK nanti akan melakukan ekspose untuk melihat dugaan keterlibatan pihak lain yang pada akhirnya bisa saja ditetapkan sebagai tersangka baru.
"Intinya masih dikembangkan. Jadi biasanya ada gelar perkara dulu. Apakah ada kemungkinan tersangka baru, tergantung nanti dari proses pengembangannya. Kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup bisa aja," ungkap Johan saat dihubungi SINDO, Minggu 20 Juli 2014.
Johan menuturkan, pasca divonis empat tahun pidana penjara pada Jumat 18 Juli 2014 pekan lalu, Andi langsung mengajukan banding. KPK masih akan mempelajari putusan tersebut.
Tetapi memang kemungkinan besar KPK juga akan banding. Alasannya putusan di bawah 2/3 dari tuntutan 10 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sepengetahuan Johan, yang baru inkracht yakni putusan Deddy Kusdinar. Sementara Teuku Bagus sudah menerima dan tidak banding. Tetapi dia belum menerima informasi apakah JPU akan melakukan banding vonis empat tahun enam bulan Teuku Bagus atau tidak.
"Putusan-putusan ini akan dilakukan gelar perkara dulu baru tindaklanjuti penetapan Hambalang. Biasanya begitu," bebernya.
Khusus Andi, kata dia, JPU akan melakukan ekspose dengan pimpinan untuk menyampaikan laporan resmi terkait putusan Andi dan jalannya persidangan. Termasuk apa saja yang harus ditindaklanjuti.
Di sisi lain, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersangka Machfud Suroso. Penyidik berupaya secepatnya bisa merampungkan berkas Machfud agar dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, penyidik nantinya akan menyusun jadwal pemeriksaan Machfud sebagai tersangka. Johan belum mau berspekulasi kapan yang bersangkutan ditahan. Apakah sebelum atau setelah Lebaran Idul Fitri 1435 hijriyah.
"Berkasnya belum rampung. Saya coba cek lagi kapan dia diperiksa sebagai tersangka. Kalau penahanan itu kan kewenangan penyidik," tandasnya.
Diketahui dalam putusan Andi, Teuku, dan Deddy disebutkan perbuatan korupsi mereka dilakukan bersama-sama Machfud Suroso, serta bersama-sama pula dengan mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng.
Selain itu, anggota Tim Assistensi Hambalang sekaligus Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati Isa, mantan stafsus Menpora Muhammad Fakhrudin, anggota Tim Assistensi Hambalang sekaligus Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin, dan Paul Nelwan.
Dalam pertimbangan putusan Teuku juga disebutkan yang bersangkutan terbukti memberikan uang Rp2,5 miliar kepada mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligis Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey.
(kri)