Andi Mallarangeng Isyaratkan Seret Sang Adik
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menpora Andi Mallarangeng banding atas vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Andi tetap merasa tidak bersalah.
Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu mengaku, tidak pernah menerima uang proyek sebesar Rp4 miliar dan USD 550 ribu yang diterima oleh adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi mengisaratkan seharusnya Choel yang bertanggung jawab.
"Dalam perkara pidana, ya siapa yang berbuat yang bertanggung jawab. Tidak bisa adiknya berbuat, lalu dia bertanggung jawab," kata Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Andi mengatakan, saat menjadi menteri sudah melakukan tugas melalui sistem yang ada. Dia pun menyesali, tidak bisa mencegah terjadinya penyimpangan pada proyek Hambalang.
Saat disinggung apakah rela jika adiknya Choel Mallarangeng dijerat oleh KPK. Andi tidak mau lagi berkomentar banyak. "Siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab," tukasnya.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Haswandi mengatakan Andi terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan USD 550 ribu.
Duit itu diberikan bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda. Yakni USD 550 ribu diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar, Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM).
Kemudian Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin.
Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu mengaku, tidak pernah menerima uang proyek sebesar Rp4 miliar dan USD 550 ribu yang diterima oleh adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi mengisaratkan seharusnya Choel yang bertanggung jawab.
"Dalam perkara pidana, ya siapa yang berbuat yang bertanggung jawab. Tidak bisa adiknya berbuat, lalu dia bertanggung jawab," kata Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Andi mengatakan, saat menjadi menteri sudah melakukan tugas melalui sistem yang ada. Dia pun menyesali, tidak bisa mencegah terjadinya penyimpangan pada proyek Hambalang.
Saat disinggung apakah rela jika adiknya Choel Mallarangeng dijerat oleh KPK. Andi tidak mau lagi berkomentar banyak. "Siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab," tukasnya.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Haswandi mengatakan Andi terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan USD 550 ribu.
Duit itu diberikan bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda. Yakni USD 550 ribu diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar, Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM).
Kemudian Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin.
(maf)