Andi Mallarangeng Isyaratkan Seret Sang Adik

Jum'at, 18 Juli 2014 - 18:23 WIB
Andi Mallarangeng Isyaratkan...
Andi Mallarangeng Isyaratkan Seret Sang Adik
A A A
JAKARTA - Mantan Menpora Andi Mallarangeng banding atas vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Andi tetap merasa tidak bersalah.

Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu mengaku, tidak pernah menerima uang proyek sebesar Rp4 miliar dan USD 550 ribu yang diterima oleh adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. Andi mengisaratkan seharusnya Choel yang bertanggung jawab.

"Dalam perkara pidana, ya siapa yang berbuat yang bertanggung jawab. Tidak bisa adiknya berbuat, lalu dia bertanggung jawab," kata Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Andi mengatakan, saat menjadi menteri sudah melakukan tugas melalui sistem yang ada. Dia pun menyesali, tidak bisa mencegah terjadinya penyimpangan pada proyek Hambalang.

Saat disinggung apakah rela jika adiknya Choel Mallarangeng dijerat oleh KPK. Andi tidak mau lagi berkomentar banyak. "Siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab," tukasnya.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Haswandi mengatakan Andi terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri melalui Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan USD 550 ribu.

Duit itu diberikan bertahap sebanyak empat kali oleh pihak berbeda. Yakni USD 550 ribu diterima Choel Mallarangeng di rumahnya dari Deddy Kusdinar, Rp2 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal (GDM).

Kemudian Rp1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui Wafid Muharram, terakhir Rp500 juta diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT GDM melalui staf ahli Menpora, Muhammad Fakhruddin.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
7 Tempat Terindah di...
7 Tempat Terindah di Qatar, Sang Tuan Rumah Piala Dunia 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved