Arya Sinulingga Laporkan Tempo

Jum'at, 18 Juli 2014 - 15:22 WIB
Arya Sinulingga Laporkan Tempo
Arya Sinulingga Laporkan Tempo
A A A
JAKARTA - Pemimpin Redaksi RCTI, Arya Sinulingga melaporkan Tempo online ke Mabes Polri tadi pagi. Pelaporan itu dilakukan Arya karena keberatan dengan pemberitaan media tersebut.

Pelaporan itu terkait dengan berita yang menyebutkan dirinya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 17 Juli 2014.

"Kita sangat serius ini persoalannya. Apalagi sampai mengatakan saya ditangkap tangan KPK dan dikaitkan dengan pilpres. Sampai ada yang bilang timses pilpres ditangkap KPK karena bayar uang dan sebagainya," ujar Arya di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan.

Dia mengatakan pemberitaan yang menyebut dirinya ditangkap tangan KPK dinilai merusak nama baiknya. "Ini bagi kami harus segera dilaporkan dan segera diselesaikan oleh polisi," kata Arya.

Menurut Arya, adanya hal ini harus menjadi pelajaran bagi media-media untuk lebih berhati-hati dalam membuat berita. Media seharunya juga tidak begitu saja memuat berita, kemudian menghilangkannya.

"Ada informasi Tempo itu awalnya ada beritanya kemudian hilang beritanya. Di media sosial banyak teman yang menulis menuduh saya ditangkap KPK, kemudian menghapus tweet-nya. Tapi kan semua ada bukti," jelasnya.

Selain Tempo, Arya juga melaporkan beberapa orang yang juga menuduh dirinya ditangkap tangan KPK melalui akun twitter."Banyak juga, ramai. Ada Yudi Chrisnandi juga," katanya.

Mengapa tidak melaporkan Tempo ke Dewan Pers? Arya mengatakan berita Tempo telah diganti dan bukan berita yang sebelumnya. "Jadi kalau anda lihat, kami juga bingung dibawa ke Dewan Pers karena sudah ada diganti. Apa yang akan saya bawa ke Dewan Pers kalau diganti," ujarnya.

Kuasa Hukum Arya Sinulingga, Habiburokhman mengatakan laporan yang diberikan kepada Mabes Polri telah diterima dengan bukti-bukti yang sangat kuat.

Dia mengatakan telah menyerahkan bukti berupa screenshoot akun twitter dan pemberitaan di media massa online semalam.

"Yang walaupun sebagian terduga terlapor ini berusaha menghilangkan jejak dengan menghapus tweet. Tapi itu urusan kecil bagi penyidik untuk melacaknya," katanya

Pasal yang dilaporkan adalah Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara. Konsekuensi ancaman hukuman di atas 5 tahun tersebut adalah tersangka dalam kasus ini dapat langsung ditahan pihak penydik
"Jika ada dua bukti permulaan yg cukup," katanya.

Menurut dia, fitnah melalui jaringan internet itu akan berdampak buruk. "Suatu tindak pidana yang sangat serius karena berpengaruh sangat cepat terhadap rusaknya nama baik Pak Arya ini," katanya.

Habiburokhman ini mencurigai bahwa kejadian ini terencana dan disiapkan jauh-jauh hari. Pasalnya beberapa hari lalu ada sebuat tweet di media sosial sudah menyuarakan hal ini. Padahal peristiwanya terjadi Kamis 17 Juli 2014.

"Tweet tersebut sementara kami tutup dulu. Karena kami takut orangnya melarikan diri. Kami serahkan ke penyidik orangnya. Bagaimana mungkin dia sudah tahu peristiwa hari ini," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4282 seconds (0.1#10.140)