Majelis Hakim Tidak Sependapat dengan Boediono

Rabu, 16 Juli 2014 - 22:04 WIB
Majelis Hakim Tidak...
Majelis Hakim Tidak Sependapat dengan Boediono
A A A
JAKARTA - Majelis hakim tidak sependapat bahwa pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada tahun 2008.

Hal tersebut berbeda dengan pendapat mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono. "Anggapan mengenai krisis global memang mempengaruhi dunia, tetapi tidak untuk Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Aviantara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Aviantara saat membacakan pertimbangan dalam amar putusan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, terdakwa perkara korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century berdampak sistemik.

"Anggapan mengenai krisis global memang mempengaruhi dunia, tetapi tidak untuk Indonesia," kata Aviantara.

Hakim berbeda pendapat dengan mantan menteri keuangan Sri Mulyani yang berpendapat bahwa seperti disampaikan dalam rapat kabinet bahwa dampak krisis global saat itu sudah merambah Eropa dan Jepang.

Majelis hakim mempunyai pandangan berbeda bahwa Indonesia tidak termasuk atau masih bisa bertahan.

Hakim mengambil pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mengatakan, iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia masih cukup baik pada tahun 2008.

Seperti diketahui, Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menilai kondisi krisis pada tahun 2008 mirip dengan krisis moneter saat tahun 1998."Situasinya hampir persis tahun 1998," kata Boediono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 9 Mei 2014.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8631 seconds (0.1#10.140)