Faisal Basri Nilai Hakim Perkara Century Ragu

Rabu, 16 Juli 2014 - 21:41 WIB
Faisal Basri Nilai Hakim Perkara Century Ragu
Faisal Basri Nilai Hakim Perkara Century Ragu
A A A
JAKARTA - Ekonom Faisal Basri yang pernah menjadi saksi ahli dalam kasus Bank Century menilai vonis hukum 10 tahun penjara terhadap Budi Mulya semakin mengindikasikan majelis hakim ragu atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hukuman 10 tahun itu indikasi hakim ragu atas dakwaan jaksa yang menuntut 17 tahun," ujar Faisal di Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.

Hakim menyatakan Budi terbukti dan secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century berdampak sistemik. Budi juga dikenakan denda Rp500 juta.

Faisal mengatakan, bukti bahwa saat penyelamatan Century terjadi krisis ekonomi dibuktikan dengan terbitnya dua peraturan pengganti perundang-undangan (perppu).

Faisal Basri mengatakan bahwa dalam persidangan sebelumnya dirinya telah memaparkan kepada Majelis Hakim bahwa tahun 2008 terjadi krisis keuangan global yang episentrumnya di Amerika Serikat, tidak ada negara yang tidak terimbas.

China, India, dan Indonesia tidak terkecuali yang mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi. "Di Indonesia, perekonomian bersifat terbuka, sehingga apapun yang terjadi di dunia maka ada pengaruhnya dan separuh pasar saham Indonesia dipegang asing. Begitu juga surat utang negara (SUN) yang dikeluarkan negara banyak dimiliki asing, masih banyak indikator lainnya, selebihnya lihat saja di di blog atau power point saya waktu bersaksi," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9820 seconds (0.1#10.140)