Budi Mulya Anggap KPK Ambil Kewenangan BI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil kewenangan BI dan pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi krisis ekonomi di Indonesia.
"KPK telah mengambil kompetensi kami yang ada di Bank Indonesia dan Pemerintah dalam hal menanggulangi permasalahan krisis karena hal itu ada dalam tuntutan yang dikemukakan oleh jaksa," kata Budi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Dia mengatakan bahwa kasus Bank Century tidak seperti apa yang ada dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, ada yang hakiki mengenai kebenaran kebijakan yang diambil oleh BI dan pemerintah.
"Ini tidak main-main, kompetensinya berada di Bank Indonesia dan Pemerintah," Ujar Budi.
Dia mengapresiasi adanya pandangan dari sejumlah tokoh dan pakar yang menolak kriminalisasi kebijakan Bank Century. "Saya sebagai terdakwa dan keluarga tentu sangat bersyukur pada pemahaman yang ada di masyarakat yang diwakilkan oleh mereka-mereka para ahli dan tokoh masyarakat," tandasnya.
Menurut Budi, apa yang dilakukan oleh Bank Indonesia itu mengacu kepada kebijakan, mengacu Undang-Undang Bank Indonesia serta mandatnya berasal dari Perppu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
"Jaksa telah menyatakan apa yang diputuskan oleh Bank Indonesia dan Pemerintah sebagai suatu kesalahan. Kebijakan dianggap salah. Siapa di negeri ini yang bisa mengukur?" ungkap dia.
"KPK telah mengambil kompetensi kami yang ada di Bank Indonesia dan Pemerintah dalam hal menanggulangi permasalahan krisis karena hal itu ada dalam tuntutan yang dikemukakan oleh jaksa," kata Budi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Dia mengatakan bahwa kasus Bank Century tidak seperti apa yang ada dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, ada yang hakiki mengenai kebenaran kebijakan yang diambil oleh BI dan pemerintah.
"Ini tidak main-main, kompetensinya berada di Bank Indonesia dan Pemerintah," Ujar Budi.
Dia mengapresiasi adanya pandangan dari sejumlah tokoh dan pakar yang menolak kriminalisasi kebijakan Bank Century. "Saya sebagai terdakwa dan keluarga tentu sangat bersyukur pada pemahaman yang ada di masyarakat yang diwakilkan oleh mereka-mereka para ahli dan tokoh masyarakat," tandasnya.
Menurut Budi, apa yang dilakukan oleh Bank Indonesia itu mengacu kepada kebijakan, mengacu Undang-Undang Bank Indonesia serta mandatnya berasal dari Perppu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
"Jaksa telah menyatakan apa yang diputuskan oleh Bank Indonesia dan Pemerintah sebagai suatu kesalahan. Kebijakan dianggap salah. Siapa di negeri ini yang bisa mengukur?" ungkap dia.
(dam)