Lagi, KPK Periksa Saksi Terkait Korupsi di Kementerian ESDM

Rabu, 16 Juli 2014 - 12:13 WIB
Lagi, KPK Periksa Saksi Terkait Korupsi di Kementerian ESDM
Lagi, KPK Periksa Saksi Terkait Korupsi di Kementerian ESDM
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan dan perawatan Kantor Kementerian ESDM.

Enam saksi yang diperiksa itu diantaranya Ibu Rumah Tangga H Y Syaiful Anwar, Pegawai Swasta Abdul Rachman Jufri, PPAT Duma Rustina Panjaitan, Notaris Iskandar, Dokter Rika Permata A Wishnu dan Wiraswasta Wishnu CH Hidayat. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno (WK).

"Semuanya diperiksa untuk tersangka Waryono Karno," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2014).

Dalam kasus ini, Waryono disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.

Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar, yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5220 seconds (0.1#10.140)