MK Gelar Rapat Koordinasi Perselisihan Hasil Pilpres 2014
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat koordinasi penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, Rabu (16/7/2014).
Rapat tersebut digelar dalam rangka mempersiapkan serta mengantisipasi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Rapat yang digelar di aula lantai dasar, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat ini, dihadiri pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta tim sukses tiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Setelah KPU mengumumkan penetapan hasil rekapitulasi Pilpres 2014 tingkat nasional pada 22 Juli nanti, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2014, MK akan langsung membuka penerimaan permohonan perkara PHPU selama 3x24 jam.
Selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah permohonan terdaftar diregistrasi, MK akan memulai proses persidangan. Putusan terhadap perkara ini selambat-lambatnya akan diucapkan 14 hari kerja setelah permohonan diregistrasi.
Rapat tersebut digelar dalam rangka mempersiapkan serta mengantisipasi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Rapat yang digelar di aula lantai dasar, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat ini, dihadiri pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta tim sukses tiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Setelah KPU mengumumkan penetapan hasil rekapitulasi Pilpres 2014 tingkat nasional pada 22 Juli nanti, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2014, MK akan langsung membuka penerimaan permohonan perkara PHPU selama 3x24 jam.
Selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah permohonan terdaftar diregistrasi, MK akan memulai proses persidangan. Putusan terhadap perkara ini selambat-lambatnya akan diucapkan 14 hari kerja setelah permohonan diregistrasi.
(kri)