Budi Mulya Berharap Divonis Ringan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya terdakwa kasus Bank Century berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis ringan terhadap dirinya.
"Kita berharap yang terbaik, majelis hakim masih tetap memilik hati nurani karena dia harapan terakhir," ujar Luhut Pangaribuan salah satu kuasa hukum Budi Mulya saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2014).
Luhut menduga ada politisasi di balik kasus yang menimpa kliennya. Dia menekankan bahwa kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bukan kebijakan Budi Mulya sepihak.
"Dia tidak mengambil kebijakan tentang FPJP dan bail out tapi pemerintah," imbuhnya.
Melalui persidangan di Pengadilan Tipikor, Luhut berharap majelis hakim menjatuhkan vonis kepada kliennya dengan adil. "Kami berdoa saja apa yang terbaik karena semua sudah diungkapkan pada hakim," tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dihukum 17 tahun penjara. Terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century itu juga dituntut membayar denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara.
"Kita berharap yang terbaik, majelis hakim masih tetap memilik hati nurani karena dia harapan terakhir," ujar Luhut Pangaribuan salah satu kuasa hukum Budi Mulya saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2014).
Luhut menduga ada politisasi di balik kasus yang menimpa kliennya. Dia menekankan bahwa kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bukan kebijakan Budi Mulya sepihak.
"Dia tidak mengambil kebijakan tentang FPJP dan bail out tapi pemerintah," imbuhnya.
Melalui persidangan di Pengadilan Tipikor, Luhut berharap majelis hakim menjatuhkan vonis kepada kliennya dengan adil. "Kami berdoa saja apa yang terbaik karena semua sudah diungkapkan pada hakim," tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dihukum 17 tahun penjara. Terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century itu juga dituntut membayar denda Rp800 juta subsider delapan bulan penjara.
(kri)