KPK Periksa Stafsus Menteri PDT Terkait Yesa Sombuk

Selasa, 15 Juli 2014 - 12:05 WIB
KPK Periksa Stafsus Menteri PDT Terkait Yesa Sombuk
KPK Periksa Stafsus Menteri PDT Terkait Yesa Sombuk
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai negeri pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Aditya El Akbar Siregar terkait kasus pemberian hadiah proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua Barat.

Selain itu, KPK juga memanggil Staf Khusus (Stafsus) Menteri PDT Muamir Muin Syam. Keduanya akan dimintai keterangan untuk tersangka Teddy Renyut (TR).

"Saksi untuk TR," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/7/2014).

Ini merupakan pemanggilan pertama untuk Muamir. Sebelumnya dia bersama Staf Khusus Menteri PDT lainnya, Aditya El Akbar Siregar dan Sabilillah Ardi, telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Keduanya dicegah sejak 7 Juli 2014 hinggal enam bulan ke depan.

Dalam kasus ini, Teddy Renyut merupakan Direktur perusahaan konstruksi, PT Papua Indah Perkasa, yang beralamat di Sorong, Papua Barat. Dia diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk terkait proyek yang berasal dari APBNP 2014.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4443 seconds (0.1#10.140)