Bawaslu Akui Penyelenggara Pemilu Tak Patuh Aturan
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku mendapat laporan dari sejumlah pengawas pemilu di lapangan atau pengawas daerah terkait adanya sejumlah penyelenggara pemilu yang tak mematuhi aturan.
Salah satunya soal penyelenggara pemilu di tingkat daerah yang tak seragam menanggapi aturan pemakaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemilih mendapat hak suaranya.
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, dalam aturan KPU dijelaskan penggunaan KTP hanya berlaku bagi pemilih yang tak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi memiliki KTP domisili (asal).
"Namun dalam praktiknya dalam KPU provinsi yang memberikan kesempatan kepada pemilih yang menggunakan KTP tapi bukan di tempat domisili," ujar Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Sejauh ini, lanjut Nelson, Bawaslu sedang mencermati kasus tersebut. Menurutnya, jika membolehkan penggunaan KTP kepada masyarakat untuk tujuan curang dengan mengerahkan pemilih, maka hal itu katanya masuk pada pelanggaran pemilu.
"Kami juga menerima laporan bahwa ada pelanggaran itu masih dalam proses. Dan itu sedang didata, apakah itu dianggap sebagai pelanggaran atau bukan," tungkasnya.
Salah satunya soal penyelenggara pemilu di tingkat daerah yang tak seragam menanggapi aturan pemakaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemilih mendapat hak suaranya.
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, dalam aturan KPU dijelaskan penggunaan KTP hanya berlaku bagi pemilih yang tak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi memiliki KTP domisili (asal).
"Namun dalam praktiknya dalam KPU provinsi yang memberikan kesempatan kepada pemilih yang menggunakan KTP tapi bukan di tempat domisili," ujar Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Sejauh ini, lanjut Nelson, Bawaslu sedang mencermati kasus tersebut. Menurutnya, jika membolehkan penggunaan KTP kepada masyarakat untuk tujuan curang dengan mengerahkan pemilih, maka hal itu katanya masuk pada pelanggaran pemilu.
"Kami juga menerima laporan bahwa ada pelanggaran itu masih dalam proses. Dan itu sedang didata, apakah itu dianggap sebagai pelanggaran atau bukan," tungkasnya.
(kri)