KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Dermaga Sabang

Senin, 14 Juli 2014 - 14:33 WIB
KPK Lanjutkan Pemeriksaan...
KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Dermaga Sabang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tuah Sejati M Taufik Reza, Pegawai PT Tuah Sejati Carbella Rizkan dan dua Pegawai PT Nindya Karya yakni Bayu Ardhianto dan Sabir Said sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN TA 2006-2010.

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/7/2014).

KPK juga memanggil Staff Pili Money Changer, Suparti untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Heru Sulaksono.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka yakni Heru Sulaksono dan Ramadhani Ismy yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu koorporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.

Atas perbuatannya, RI dan HS disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)