Dirjen Dukcapil Kembali Diperiksa KPK Terkait E-KTP

Senin, 14 Juli 2014 - 14:08 WIB
Dirjen Dukcapil Kembali...
Dirjen Dukcapil Kembali Diperiksa KPK Terkait E-KTP
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman. Dia akan akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra yaitu Paulus Tannos, Direktur PT. Sandipala Arthaputra yaitu Catherine Tannos, dan Karyawan PT. Softorb Technology Indonesia, Mudji Rachmat Kurniawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/7/2014).

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dia juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)