Selain ke Mabes Polri, Burhanudin juga Dilaporkan ke Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi, selain dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, juga akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan ini dilakukan serikat pengacara rakyat (SPR) terkait pernyataan Burhanudin yang dianggap memicu keonaran dan medeligitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dalamm UU tersebut disebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu itu tidak boleh meresahkan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Dan sangat meregangkan dari pada perekat elemen masyarakat yang ada," kata juru bicara SPR Sahroni di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).
Menurutnya ada tindak pelanggaran pemilu dan pidana yang terpisah dari pernyataan Burhanudin mengenai hasil hitung cepatnya (quick count).
"Berkaitan dengan pidana kami laporkan ke Mabes Polri, karena Burhanudin dianggap melanggar Pasal 11 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana. Kemudian pelanggaran tentang pilpres kami laporkan ke Bawaslu sesuai 186 ayat (2) huruf (b) dan (d) Undang-undang Pilpres," jelasnya.
Sahroni menambahkan, laporan ke Mabes Polri dan Bawaslu dilakukan secara bersamaan oleh tim yang berbeda. "Kita berbagi tugas karena waktu semakin pendek, harus bekerja cepat. Jadi ada yang ke Bawaslu dan Bareskrim," tandasnya.
Sebelumnya di media Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi merasa hasil quick count yang dilakukan lembaganya sudah benar. Bahkan dengan lantang, Burhanudin menuding KPU salah jika hasil real count-nya berbeda dengan hasil quick count miliknya.
Dalam quick count yang dilakukan Burhanudin memenangkan pasangan calon presiden (capres) nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan perolehan 52.95 persen. Sementara pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hanya memperoleh 47,05 persen.
"Kalau hasil hitungan resmi KPU nanti terjadi perbedaan dengan lembaga survei yang ada di sini, saya percaya KPU yang salah dan hasil hitung cepat kami tidak salah," kata Burhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2014.
Seperti diketahui, berdasarkan jadwal pada 22 Juli 2014 KPU akan melakukan rakapitulasi suara nasional Pilpres 2014.
Laporan ini dilakukan serikat pengacara rakyat (SPR) terkait pernyataan Burhanudin yang dianggap memicu keonaran dan medeligitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dalamm UU tersebut disebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu itu tidak boleh meresahkan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Dan sangat meregangkan dari pada perekat elemen masyarakat yang ada," kata juru bicara SPR Sahroni di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2014).
Menurutnya ada tindak pelanggaran pemilu dan pidana yang terpisah dari pernyataan Burhanudin mengenai hasil hitung cepatnya (quick count).
"Berkaitan dengan pidana kami laporkan ke Mabes Polri, karena Burhanudin dianggap melanggar Pasal 11 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan pidana. Kemudian pelanggaran tentang pilpres kami laporkan ke Bawaslu sesuai 186 ayat (2) huruf (b) dan (d) Undang-undang Pilpres," jelasnya.
Sahroni menambahkan, laporan ke Mabes Polri dan Bawaslu dilakukan secara bersamaan oleh tim yang berbeda. "Kita berbagi tugas karena waktu semakin pendek, harus bekerja cepat. Jadi ada yang ke Bawaslu dan Bareskrim," tandasnya.
Sebelumnya di media Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi merasa hasil quick count yang dilakukan lembaganya sudah benar. Bahkan dengan lantang, Burhanudin menuding KPU salah jika hasil real count-nya berbeda dengan hasil quick count miliknya.
Dalam quick count yang dilakukan Burhanudin memenangkan pasangan calon presiden (capres) nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan perolehan 52.95 persen. Sementara pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hanya memperoleh 47,05 persen.
"Kalau hasil hitungan resmi KPU nanti terjadi perbedaan dengan lembaga survei yang ada di sini, saya percaya KPU yang salah dan hasil hitung cepat kami tidak salah," kata Burhan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 Juli 2014.
Seperti diketahui, berdasarkan jadwal pada 22 Juli 2014 KPU akan melakukan rakapitulasi suara nasional Pilpres 2014.
(kur)