Hanya KPU yang Berhak Tentukan Kemenangan Pilpres

Sabtu, 12 Juli 2014 - 22:13 WIB
Hanya KPU yang Berhak...
Hanya KPU yang Berhak Tentukan Kemenangan Pilpres
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga atau institusi yang paling berhak dan paling berwenang memutus siapa pasangan capres-cawapres yang memenangkan pilpres. Selain itu, tidak ada institusi yang berwenang, termasuk lembaga survei.

Penegasan tersebut dikemukakan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Sabtu (12/7/2014), dalam menanggapi klaim kemenangan dua pasangan capres, berdasarkan data quick count atau hitung cepat masing masing lembaga yang diakui oleh capres.

Menurut Margarito, kewenangan KPU tidak bisa dihilangkan oleh siapapun, termasuk oleh sejumlah lembaga survei yang merasa paling hebat.

"Konstitusi telah memberikan mandat pada KPU sebagai penyelenggara pemilu legislatif dan pilpres. Jadi dengan alasan apapun dan oleh siapapun, kewenangan itu tidak bisa dihilangkan, kecuali konstitusi menganulir mandat KPU tersebut," tegasnya.

Doktor tata negara jebolah UI ini, menambahkan kalaupun kemudian ada pihak yang menilai KPU tidak profesional atau tidak puas dengan mekanisme dan cara kerja KPU dalam merekapitulasi surat suara, maka ada saluran hukum yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menyatakan, klaim kemenangan pasangan capres-cawapres sampai saat ini hanya didasarkan pada hasil quick count dan hal itu tidak bisa dianggap sebagai kemenangan yang definitif, sebab hanya berdasar pada perkiraan. "Klaim kemenangan berdasar quick count tidak punya nilai dan kekuatan hukum," terang Margarito.

Dia pun menilai, hasil hitung cepat lembaga survei tidak berimplikasi pada hukum, karena nantinya hanya KPU yang berhak memutus kemenangan atau kekalahan pasangan capres berdasarkan data real count atau rekapitulasi penghitungan KPU.

"Intinya, apakah mereka dalam hal ini lembaga survei, memiliki data atau fakta formulir C 1, C 1Plano, DA, dan DB? Formulir itu yg harus dimiliki untuk dasar perhitungan," paparnya.

Margarito mengimbau, semua lembaga survei yang melakukan quick count, sebaiknya menghentikan publikasi hasil mereha sampai KPU mengumumkan hasil pilpres 22 Juli nanti. "Ini untuk menenangkan situasi," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Dosen Fisip Kalsel:...
Dosen Fisip Kalsel: Bahas Dana Alutsista 700 Triliun, Penampilan Anies Terkesan Cari Panggung
Sarat Indikasi Pelanggaran,...
Sarat Indikasi Pelanggaran, Aktivis Ciputat Kampanyekan Tagar Lawan Pemilu Curang
Gara-gara Covid-19,...
Gara-gara Covid-19, Pilpres Polandia Jadi 'Pilpres Hantu'
Jazz dan Pilpres
Jazz dan Pilpres
Gagahnya Ganjar-Mahfud...
Gagahnya Ganjar-Mahfud Kompak Pakai Jaket Bomber ala Pilot Top Gun
Potret Tiga Capres Ikuti...
Potret Tiga Capres Ikuti Debat Ketiga Pilpres 2024
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved