Status Plt Ahok Tunggu Setelah Pengumuman Resmi KPU
Sabtu, 12 Juli 2014 - 19:04 WIB

Status Plt Ahok Tunggu Setelah Pengumuman Resmi KPU
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini tengah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur sejak 2 Juni 2014, masih bekerja seorang diri setelah ditinggal oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Joko Widodo yang maju sebagai Capres 2014.
Pemilihan presiden (pilpres) pun telah digelar 9 Juni 2014 beberapa waktu yang lalu. Hasil quick count pun punya pemenangnya masing-masing. Pertanyaannya sekarang, sampai kapan Ahok akan menjabat sebagai Plt?
"Cukup sampai tanggal 22 Juli yaitu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) siapa yang akan memenangkannya, apakah Pak Ahok tetap jadi Wagub atau jadi Gubernur," ujar pengamat perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga saat dihubungi Sindonews, Sabtu (12/7/2014).
Terkait apapun yang terjadi setelah pengumuman resmi KPU tersebut, Joga menilai harus ditetapkan bagaimana status Ahok. "Tidak tahu abis pengumuman resmi apa yang bakal terjadi misalkan apapun, saya menilai yang paling bijak itu hasil resmi KPU," tukasnya.
Pemilihan presiden (pilpres) pun telah digelar 9 Juni 2014 beberapa waktu yang lalu. Hasil quick count pun punya pemenangnya masing-masing. Pertanyaannya sekarang, sampai kapan Ahok akan menjabat sebagai Plt?
"Cukup sampai tanggal 22 Juli yaitu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) siapa yang akan memenangkannya, apakah Pak Ahok tetap jadi Wagub atau jadi Gubernur," ujar pengamat perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga saat dihubungi Sindonews, Sabtu (12/7/2014).
Terkait apapun yang terjadi setelah pengumuman resmi KPU tersebut, Joga menilai harus ditetapkan bagaimana status Ahok. "Tidak tahu abis pengumuman resmi apa yang bakal terjadi misalkan apapun, saya menilai yang paling bijak itu hasil resmi KPU," tukasnya.
(maf)