Penyelenggara Pemilu Diminta Luruskan Polemik Quick Count

Jum'at, 11 Juli 2014 - 07:05 WIB
Penyelenggara Pemilu...
Penyelenggara Pemilu Diminta Luruskan Polemik Quick Count
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawaslu Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa hasil hitung cepat (quick count) Pilpres 2014 tidak bisa dijadikan sebagai dasar kemenangan pasangan capres manapun.

Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak merasa bingung dengan hasil hitung cepat lembaga survei yang berbeda-beda itu. Tidak pula menjadi sumber pertikaian elite yang bisa memprovokasi masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan gesekan yang menyebabkan gangguan keamanan.

"Penyelenggara pemilu perlu mempertegas kembali bahwa hasil pilpres yang sah adalah berdasarkan penghitungan manual oleh KPU, yang hasilnya mungkin saja mirip dengan hasil hitung cepat dari lembaga yang memenangkan pasangan Prabowo-Hatta atau yang memenangkan Jokowi-JK," ujar Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Said Salahuddin kepada Sindonews, Kamis 10 Juli 2014 malam.

Menurut dia, penjelasan dari penyelenggara pemilu itu penting untuk disampaikan secepatnya, agar masyarakat tidak larut dalam kebingungan, serta diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif.

"Secara psikologis, komisioner KPU mempunyai beban mental karena sebelumnya ada anggota mereka yang sempat dikabarkan berpihak kepada pasangan Jokowi-JK pada kasus dugaan pembocoran materi debat, dan ada pula yang pernah diisukan menguntungkan pasangan Prabowo-Hatta pada saat pemungutan suara di Hongkong," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Said, apabila hasil resmi KPU nantinya ternyata memenangkan pasangan Prabowo-Hatta, maka bukan mustahil akan muncul serangan kepada KPU yang dilakukan oleh kubu Jokowi-JK dengan mengaitkan pada kasus Hongkong itu.

Sebaliknya, ujar dia, jika hasil resmi KPU memenangkan pasangan Jokowi-JK, maka bisa saja nantinya KPU dituding oleh kubu Prabowo-Hatta telah berpihak kepada pasangan nomor urut 2, karena sebelumnya ada anggota KPU yang dituding telah membocorkan materi debat.

"Terhadap hal itu saya kira KPU tak perlu khawatir. Sepanjang tidak ada putusan DKPP yang menyatakan komisioner KPU telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena terbukti bersikap tidak netral atau terbukti menguntungkan pasangan calon tertentu misalnya, maka KPU semestinya tetap pede dalam melaksanakan tugasnya," jelas Said.
(kri)
Berita Terkait
Dosen Fisip Kalsel:...
Dosen Fisip Kalsel: Bahas Dana Alutsista 700 Triliun, Penampilan Anies Terkesan Cari Panggung
Sarat Indikasi Pelanggaran,...
Sarat Indikasi Pelanggaran, Aktivis Ciputat Kampanyekan Tagar Lawan Pemilu Curang
Gara-gara Covid-19,...
Gara-gara Covid-19, Pilpres Polandia Jadi 'Pilpres Hantu'
Jazz dan Pilpres
Jazz dan Pilpres
Gagahnya Ganjar-Mahfud...
Gagahnya Ganjar-Mahfud Kompak Pakai Jaket Bomber ala Pilot Top Gun
Potret Tiga Capres Ikuti...
Potret Tiga Capres Ikuti Debat Ketiga Pilpres 2024
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved