KPI Berjanji Tindaklanjuti Laporan Tim Prabowo-Hatta Soal Metro TV

Kamis, 10 Juli 2014 - 17:22 WIB
KPI Berjanji Tindaklanjuti...
KPI Berjanji Tindaklanjuti Laporan Tim Prabowo-Hatta Soal Metro TV
A A A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan menerima dan akan mempelajari laporan dari tim advokasi Koalisi Merah Putih mengenai siaran berita Metro TV pada Rabu 9 Juli 2014 kemarin.

Metro dalam program acara Presiden Pilihan Kita mengklaim kemenangan pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dengan menayangkan hasil quick count dari beberapa lembaga survei.

"Dan kita akan menindaklanjutinya," ujar Wakil Ketua KPI Idy Muzayyat, usai menerima tim advokasi Koalisi Merah Putih di kantornya, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa KPI sejauh ini sudah mengharapkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk memberitakan pasangan capres dan cawapres atau Pilpres 2014 secara proporsional, adil dan tidak memihak.

"Hal itu yang seharusnya dilakukan oleh semua TV terkait pilpres ini," kata Idy.

Sekadar diketahui, hari ini Metro TV dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh tim advokasi Koalisi Merah Putih.

Sebab, televisi swasta itu telah mengklaim kemenangan pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-JK lewat program acara Presiden Pilihan Kita dengan menayangkan hasil quick count dari beberapa lembaga survei, pada Rabu 9 Juli 2014 sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut tim advokasi Koalisi Merah Putih, tindakan penyiaran dan pernyataan klaim kemenangan perolehan suara tersebut adalah suatu upaya propaganda dan agitasi terhadap jalannya pelaksaanaan pemilu yang damai dan dapat meresahkan masyarakat secara luas.

"Terlebih lagi kemudian menyiarkan secara langsung pernyataan atau deklarasi kemenangan Pemilu 2014 yang disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Ibu Megawati bahwa pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-JK sudah memenangkan pemilu berdasarkan hasil quick count sebagaimana yang ditayangkan oleh stasiun televisi Metro TV," ujar tim advokasi koalisi merah putih, Syahroni di kantor KPI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).

Tim advokasi Koalisi Merah Putih pun berpendapat bahwa Metro TV juga melanggar Undang-Undang Pers, Telekomunikasi, Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 45 Tahun 2014 serta UU Pilpres.

"Pernyataan kemenangan hasil pilpres yang hanya mendasarkan pada hasil hitung cepat yang belum tuntas, perhitungan perolehan suara di tingkat TPS saja belum selesai adalah melanggar Pasal 156 ayat (1) UU Pilpres," katanya.
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved