Saksi Dilarang Kenakan Pakaian Berciri Capres

Selasa, 08 Juli 2014 - 23:57 WIB
Saksi Dilarang Kenakan...
Saksi Dilarang Kenakan Pakaian Berciri Capres
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan area tempat pemungutan suara (TPS) harus terbebas dari simbol calon presiden dan wakil presiden.

Para saksi di TPS juga dilarang untuk mengenakan pakaian yang mencirikan capres. Sebab hal itu akan memicu terjadinya konflik. "Saksi tidak boleh pakai baju yang merupakan seragam salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden," ungkap Ketua Divisi Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Banten, Syaeful Bahri, Selasa (8/7/2014).

Dia mengungkapkan fenomena pilpres tahun ini relatif baru. Pihaknya menilai suasana memanasnya iklim politik ini sebegai sinyal baik karena para pemilih memiliki ikatan emosional dengan calon presidennya.

"Jangan sampai iklim demokrasi ini dirusak dengan ulah fanatik para pendukung capres dan cawapres," lanjutnya.

Dia menyarankan agar besok para saksi atau simpatisan, tidak berada di depan TPS maupun di dalam TPS dengan menggunakan pakaian yang mencolok untuk mendukung salah satu pasangan.

"Itu akan memprovokasi dan pasangan lain bisa terprovokasi. Harusa ada petugas PPK sambil komunikasi ke aparat keamanan. Ada tokoh masyarakat di TPS juga, biar bekerja sama mengamankan TPS selama proses pemilihan berlangsung," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7645 seconds (0.1#10.140)