KPK Pastikan Irjen Djoko Sudah Diboyong ke Sukamiskin

Selasa, 08 Juli 2014 - 22:12 WIB
KPK Pastikan Irjen Djoko...
KPK Pastikan Irjen Djoko Sudah Diboyong ke Sukamiskin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Irjen Pol Djoko Susilo, terpidana perkara korupsi pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) dan pencucian uang sudah diekseksui ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penegasan itu disampaikan Ranu saat ditemui di Gedung KPK pukul 18.45 WIB tadi. Pernyataan Ranu menguatkan apa yang sudah disampaikan Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani kasus Djoko Susilo, Pulung Rinandoro, pada Senin 30 Juni 2014.

"Sudah, sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Sudah lama itu," kata Ranu saat berjalan ke luar menuju Jln HR Rasuna Said, Selasa (8/7/2014).

Bahkan kata Ranu, pihak penuntutan KPK sudah menerima putusan kasasi perkara mantan Direktur Lalu Lintas Mabes Polri itu dari Mahkamah Agung (MA).

Dikonfirmasi ulang kapan tepatnya KPK memboyong Djoko dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Guntur Pomdam Jaya ke Lapas Sukamiskin, Ranu mengatakan sejak menerima putusan tersebut pada Juni lalu."Ya (dieksekusi) sejak kita terima putusan. Iya Juni," tandasnya.

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Djoko dan memutus memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan pidana penjara 18 tahun disertai pidana denda Rp1 miliar dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp32 miliar.

Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2010 dan 2011, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2003–2010 dan 2010–2012. MA juga tetap memutus mencabut hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik sang jenderal.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1436 seconds (0.1#10.140)