Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 08 Juli 2014 - 13:18 WIB
Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun Penjara
Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Teuku Bagus Muhammad Noor selama empat tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara," kata Hakim ketua Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Hal-hal yang memberatkan bagi Teuku, tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa dianggap kooperatif, berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengembalikan seluruh uang dari tindak pidana korupsi.

Teuku Bagus terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui, Jaksa KPK menuntut Teuku Bagus Muhammad Noor tujuh tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4700 seconds (0.1#10.140)