Hadapi Sidang Vonis, Teuku Bagus Tertunduk Lesu

Selasa, 08 Juli 2014 - 11:54 WIB
Hadapi Sidang Vonis,...
Hadapi Sidang Vonis, Teuku Bagus Tertunduk Lesu
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor, menghadapi sidang vonis oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Teuku Bagus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Pantauan di lokasi, Selasa (8/7/2014), Teuku Bagus terlihat menyimak amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim secara bergantian, dia berusaha menyimak dengan seksama.

Mengenakan batik putih bercorak coklat, Teuku Bagus terlihat lesu, sesekali kepalanya miring ke kanan,tidak lama kemudian kepalanya ditegakkan kembali. Bahkan, dia terlihat sedikit menggoyang kursi kekanan dan kekiri, tapi tidak berlangsung lama.

Seperti diketahui, Jaksa KPK menuntut Teuku Bagus Muhammad Noor tujuh tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut supaya Teuku Bagus dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp407.558.610. Uang itu harus dibayar setelah putusan berkuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukam penjara.

Teuku Bagus dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan kedua yakni, melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 kesatu Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)