4 Kepala Dinas Pemkab Bogor Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), terkait dugaan tindak pidana korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Empat Kepala Dinas Pemkab Bogor itu di antaranya Azzhahir sebagai Kepala Dinas Koperasi UMKM, Yusuf Sadelli Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Nuradi sebagai Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, dan Soetrisno Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan.
"Mereka diperiksa untuk RY," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (8/7/2014).
KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yhap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY), terkait dugaan tindak pidana korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Empat Kepala Dinas Pemkab Bogor itu di antaranya Azzhahir sebagai Kepala Dinas Koperasi UMKM, Yusuf Sadelli Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Nuradi sebagai Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, dan Soetrisno Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan.
"Mereka diperiksa untuk RY," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat di konfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (8/7/2014).
KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yhap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)