Bawaslu Diminta Tegas Terhadap Kampanye Hitam
A
A
A
DEPOK - Aksi kampanye hitam menjelang pemilihan presiden-wakil presiden 9 Juli nanti kian marak di jejaring sosial. Tidak hanya di dunia maya dan media sosial, aksi kampanye hitam juga dapat diterima langsung melalui broadcast BBM.
Menanggapi hal tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Abdurrahman meminta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang berada di tingkat daerah dapat menindak secara tegas aksi kampanye hitam tersebut.
"Memang kampanye hitam dan kampanye negatif ini biasa muncul menjelang pemilu, hal ini sudah menjadi kebiasaan. Tidak hanya di pilpres namun hal itu juga terjadi di setiap pilkada," ujarnya di Depok, Sabtu (5/7/2014).
Karena itu, lanjut anggota DPR ini, Bawaslu dan Panwaslu harus mengambil tindakkan tegas dan respon di dalam menerima laporan dari masyarakat, tentunya laporan yang akurat dan valid serta bukan laporan yang bersifat fitnah.
"Aturan itu sudah ada dan sudah dibuat, bahkan dalam pilkada dan pileg pun kami rasa aturan itu sudah ada. Tinggal, sejauh mana betul-betul berani menegakkan aturan," paparnya.
Mahfudz yang saat ini duduk di Komisi V DPR RI itu menjelaskan, Bawaslu dan Panwaslu juga dituntut untuk memiliki komitmen yang tinggi dan mengambil sikap tegas ketika ditemukan pelanggaran.
"Walaupun mereka tidak memiliki otoritas itu, namun paling tidak mereka dapat mencermati, menjaga netralitas dan menjalankan tugasnya sesuai undang-undang," jelasnya.
Sejauh ini, pihak Bawaslu telah memanggil orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran kampanye.
"Bawaslu tidak hanya memanggil, akan tetapi meminta keterangan dari pihak maupun orang yang bersangkutan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Abdurrahman meminta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang berada di tingkat daerah dapat menindak secara tegas aksi kampanye hitam tersebut.
"Memang kampanye hitam dan kampanye negatif ini biasa muncul menjelang pemilu, hal ini sudah menjadi kebiasaan. Tidak hanya di pilpres namun hal itu juga terjadi di setiap pilkada," ujarnya di Depok, Sabtu (5/7/2014).
Karena itu, lanjut anggota DPR ini, Bawaslu dan Panwaslu harus mengambil tindakkan tegas dan respon di dalam menerima laporan dari masyarakat, tentunya laporan yang akurat dan valid serta bukan laporan yang bersifat fitnah.
"Aturan itu sudah ada dan sudah dibuat, bahkan dalam pilkada dan pileg pun kami rasa aturan itu sudah ada. Tinggal, sejauh mana betul-betul berani menegakkan aturan," paparnya.
Mahfudz yang saat ini duduk di Komisi V DPR RI itu menjelaskan, Bawaslu dan Panwaslu juga dituntut untuk memiliki komitmen yang tinggi dan mengambil sikap tegas ketika ditemukan pelanggaran.
"Walaupun mereka tidak memiliki otoritas itu, namun paling tidak mereka dapat mencermati, menjaga netralitas dan menjalankan tugasnya sesuai undang-undang," jelasnya.
Sejauh ini, pihak Bawaslu telah memanggil orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran kampanye.
"Bawaslu tidak hanya memanggil, akan tetapi meminta keterangan dari pihak maupun orang yang bersangkutan," ujarnya.
(mhd)