Alasan Kemenkum HAM Tak Deportasi Pelanggar Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengaku ada dua alasan mengapa Warga Negara Tiongkok, Kentjana Sutjiawan alias Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen, belum juga dideportasi, meski sudah diputuskan melanggar ketentuan keimigrasian.
Menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkum HAM, Mirza Iskandar, awalnya Xie Ligen memang menerima untuk dideportasi. Namun, yang bersangkutan berubah pikiran dan mengaku sudah mengantongi dokumen sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Jadi benar memang pernah dikeluarkan izin deportasi karena yang bserangkutan tidak keberatan dan menerima. Kami sudah siapkan proses pemulangan tiket pesawat dan sebagainya. Namun saat menunggu di bandara yang bersangkutan berubah pikiran dan menolak untuk dideportasi," kata Mirza kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (5/7/2014).
Dia menambahkan, Xie Ligen berubah pikiran dan bersama pengacaranya membawa bukti kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Sehingga proses deportasi tidak terlaksana. Selanjutnya, imigrasi berkoordinasi menyurati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencaritahu apakah benar tercatat sebagai penduduk DKI yang memiliki, KTP, KK dan akta WNI," jelasnya.
Mirza mengaku, sudah ada balasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tertulis terkait kepemilikan dokumen Xie Ligen. "Namun, mereka masih harus meneliti lebih lanjut mengenai kepastian Xie Ligen sebagai WNI atau WNA," tegasnya.
Kemudian, lanjut Mirza, alasan kedua mengapa Xie Ligen belum dideportasi karena Polda Metro Jaya sedang memproses surat-surat yang diduga dipalsukan oleh yang bersangkutan.
"Saat ini dia sedang disidik terkait pemalsuan passport. Pihak Imigriasi juga sudah menjadi saksi, karena sedang disidik jadi deportasi tertunda. Itulah alasan mengapa belum juga dideportasi," paparnya.
Sebelumnya, pengacara OC Kaligis sudah mengirimkan dua kali surat desakan kepada lembaga yang dipimpin Amir Syamsuddin agar mendeportasi Xie Ligen seusuai putusan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM sejak 22 April 2013, lalu.
Dia meminta, Amir Syamsuddin tidak melakukan diskriminasi terhadap pelaksanaan putusan yang telah dikeluarkan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM karena Xie Ligen sudah terbkti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Masalah ini bermula saat klien OC Kaligis, Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito Muliadi alias Lie Wei Ching, yang memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, ingin dikuasai oleh Xie Ligen.
Bahkan, Suwito meminta agar kasus ini tidak dicampuri oleh pihak ketiga. Sebab, hal tersebut justru merusak keharmonisan keluarga. "Saya menduga ada pihak ketiga yang memanfaatkan kondisi ibu," cetus Suwito.
Perlu diketahui, berdasarkan surat pemberitahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen sebagai pemegang Formulir III No. Urut:2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.
Setelah diteliti pada Formulir III nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan. Namun, Xie Ligen yang lahir di Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tanggal 7 Mei 1932, ternyata memiliki paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar RRT di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893 mengunakan nama Xie Ligen.
Menurut Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkum HAM, Mirza Iskandar, awalnya Xie Ligen memang menerima untuk dideportasi. Namun, yang bersangkutan berubah pikiran dan mengaku sudah mengantongi dokumen sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
"Jadi benar memang pernah dikeluarkan izin deportasi karena yang bserangkutan tidak keberatan dan menerima. Kami sudah siapkan proses pemulangan tiket pesawat dan sebagainya. Namun saat menunggu di bandara yang bersangkutan berubah pikiran dan menolak untuk dideportasi," kata Mirza kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (5/7/2014).
Dia menambahkan, Xie Ligen berubah pikiran dan bersama pengacaranya membawa bukti kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Sehingga proses deportasi tidak terlaksana. Selanjutnya, imigrasi berkoordinasi menyurati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencaritahu apakah benar tercatat sebagai penduduk DKI yang memiliki, KTP, KK dan akta WNI," jelasnya.
Mirza mengaku, sudah ada balasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tertulis terkait kepemilikan dokumen Xie Ligen. "Namun, mereka masih harus meneliti lebih lanjut mengenai kepastian Xie Ligen sebagai WNI atau WNA," tegasnya.
Kemudian, lanjut Mirza, alasan kedua mengapa Xie Ligen belum dideportasi karena Polda Metro Jaya sedang memproses surat-surat yang diduga dipalsukan oleh yang bersangkutan.
"Saat ini dia sedang disidik terkait pemalsuan passport. Pihak Imigriasi juga sudah menjadi saksi, karena sedang disidik jadi deportasi tertunda. Itulah alasan mengapa belum juga dideportasi," paparnya.
Sebelumnya, pengacara OC Kaligis sudah mengirimkan dua kali surat desakan kepada lembaga yang dipimpin Amir Syamsuddin agar mendeportasi Xie Ligen seusuai putusan Dirjen Imigrasi KemenkumHAM sejak 22 April 2013, lalu.
Dia meminta, Amir Syamsuddin tidak melakukan diskriminasi terhadap pelaksanaan putusan yang telah dikeluarkan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM karena Xie Ligen sudah terbkti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Masalah ini bermula saat klien OC Kaligis, Edhi Sujono Mulyadi alias Lie Jung Ching dan Suwito Muliadi alias Lie Wei Ching, yang memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, ingin dikuasai oleh Xie Ligen.
Bahkan, Suwito meminta agar kasus ini tidak dicampuri oleh pihak ketiga. Sebab, hal tersebut justru merusak keharmonisan keluarga. "Saya menduga ada pihak ketiga yang memanfaatkan kondisi ibu," cetus Suwito.
Perlu diketahui, berdasarkan surat pemberitahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.W10.UI.149.PMH.02.03.1.2012 tertanggal 4 Januari 2012 menyatakan Kentjana Sutjiawan alias Xie Ligen sebagai pemegang Formulir III No. Urut:2913/62 tanggal 25 Oktober 1961 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta.
Setelah diteliti pada Formulir III nomor urut 2913/62 itu tercatat atas nama Tan Hong Tjiang bukan Hsieh Lie Ken alias Xie Ligen alias Kentjana Sutjiawan. Namun, Xie Ligen yang lahir di Guangdong, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tanggal 7 Mei 1932, ternyata memiliki paspor Tiongkok yang dikeluarkan Kedutaan Besar RRT di Jakarta tanggal 23 Juli 2012 dengan nomor G52579893 mengunakan nama Xie Ligen.
(maf)