Ancam Kebebasan Pers, Tjahjo Kumolo Dilaporkan ke Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Forum Advokat Peduli Kebebasan Pers melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Tjahjo Kumolo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait aksi pengepungan dan vandalisme yang dilakukan massa PDIP ke Kantor media televisi TV One.
Koordinator Forum Advokat Peduli Kebebasan Pers, Dwi Santoso mengatakan, tindakan pengepungan oleh massa PDIP dianggap bentuk ancaman dan pembungkaman terhadap kebebasan pers. Karena itu, Tjahjo sebagai petinggi partai diminta harus bertanggung jawab terhadap aksi tersebut.
"Aksi tersebut bermula dari adanya seruan untuk mengepung Kantor TV One dari Sekjen PDIP melalui SMS dan media massa yang disebarkan secara luas," kata Dwi, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Dia melanjutkan, aksi pengepungan terhadap Kantor TV One diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Menurut Dwi, pasal yang bisa dikenakan kepada Tjahjo adalah Pasal 18 terkait larangan bagi siapapun untuk menghambat dan atau menghalangi kebebasan pers.
Dalam kaitan dengan Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 41 Ayat (1) huruf f, karena Tjahjo diketahui sebagai ketua tim pemenangan kampanye pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, maka Tjahjo diduga melanggar pemilu.
"Pelaksana pemilu dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau pasangan calon lain," ujar Dwi mengutip UU Pemilu.
Diberitakan, aksi pengepungan terhadap kantor media terjadi di Kantor TV One Biro Yogyakarta dan Kantor TV One di Pulogadung pada Selasa Dini hari kemarin. Aksi pengepungan diduga lantaran kekesalan Sekjen PDIP atas aksi pemberitaan TV One yang menyebutkan PDIP disusupi Komunis dan Komunis berlawanan dengan Angkatan Darat.
Koordinator Forum Advokat Peduli Kebebasan Pers, Dwi Santoso mengatakan, tindakan pengepungan oleh massa PDIP dianggap bentuk ancaman dan pembungkaman terhadap kebebasan pers. Karena itu, Tjahjo sebagai petinggi partai diminta harus bertanggung jawab terhadap aksi tersebut.
"Aksi tersebut bermula dari adanya seruan untuk mengepung Kantor TV One dari Sekjen PDIP melalui SMS dan media massa yang disebarkan secara luas," kata Dwi, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Dia melanjutkan, aksi pengepungan terhadap Kantor TV One diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Menurut Dwi, pasal yang bisa dikenakan kepada Tjahjo adalah Pasal 18 terkait larangan bagi siapapun untuk menghambat dan atau menghalangi kebebasan pers.
Dalam kaitan dengan Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 41 Ayat (1) huruf f, karena Tjahjo diketahui sebagai ketua tim pemenangan kampanye pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, maka Tjahjo diduga melanggar pemilu.
"Pelaksana pemilu dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau pasangan calon lain," ujar Dwi mengutip UU Pemilu.
Diberitakan, aksi pengepungan terhadap kantor media terjadi di Kantor TV One Biro Yogyakarta dan Kantor TV One di Pulogadung pada Selasa Dini hari kemarin. Aksi pengepungan diduga lantaran kekesalan Sekjen PDIP atas aksi pemberitaan TV One yang menyebutkan PDIP disusupi Komunis dan Komunis berlawanan dengan Angkatan Darat.
(kri)