Dimyati Punya Niat Tuntaskan UU MPR
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR yang baru Achmad Dimyati Natakusumah mengungkapkan akan menyelesaikan Undang-Undang MPR di waktu jabatannya yang hanya tersisa dalam beberapa bulan.
"PR (pekerjaan rumah) terbesar adalah menyelesaikan UU MPR, kebetulan saya dipercaya menjadi ketua tim kecil kajian UU MPR," kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Menurut dia, sebagai lembaga tinggi negara sudah sepatutnya MPR memiliki peraturan sendiri. Pasalnya, hingga saat ini masih tergabung dalam UU MD3.
"Itu lah kita harapkan terwujud berdiri sendiri padahal sebelumnya menyatu, dalam konstitusi padahal jelas berdiri sendiri. Saat ini ada di dalam MD3," terangnya.
Saat disinggung masa jabatan yang hanya tersisa tiga bulan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tetap optimis.
"Ini sekarang dalam pembahasan dengan pemerintah di DPR, di MPR sudah selesai dan mudah-mudahan pansus bisa selesai lah. Diharapkan itu bisa segera diselesaikan," pungkasnya.
"PR (pekerjaan rumah) terbesar adalah menyelesaikan UU MPR, kebetulan saya dipercaya menjadi ketua tim kecil kajian UU MPR," kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Menurut dia, sebagai lembaga tinggi negara sudah sepatutnya MPR memiliki peraturan sendiri. Pasalnya, hingga saat ini masih tergabung dalam UU MD3.
"Itu lah kita harapkan terwujud berdiri sendiri padahal sebelumnya menyatu, dalam konstitusi padahal jelas berdiri sendiri. Saat ini ada di dalam MD3," terangnya.
Saat disinggung masa jabatan yang hanya tersisa tiga bulan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tetap optimis.
"Ini sekarang dalam pembahasan dengan pemerintah di DPR, di MPR sudah selesai dan mudah-mudahan pansus bisa selesai lah. Diharapkan itu bisa segera diselesaikan," pungkasnya.
(kri)