KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPR di Alkes Banten
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran anggota DPR Fraksi Partai Golkar Andi Achmad Dara alias Aday, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2010-2013.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi Achmad Dara selaku anggota DPR dan notaris Humberg Lie, sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah (RAC).
Tetapi kata penyidik, pemeriksaan Andi Achmad Dara dijadwalkan ulang pada Kamis 10 Juli 2014. Johan menyatakan, pemeriksaan terhadap Andi Achmad Dara ini tentu berkaitan dengan kasus alkes Banten. Karena ada hal-hal yang ingin diungkap dari keterangan yang bersangkutan.
"Keterlibatan Andi Achmad Dara seperti seperti apa? Tentu penyidik yang mengetahui. Dalam konteks ini yang bersangkutan itu saksi untuk alkes Banten tersangka RAC," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Kamis 3 Juli 2014 malam.
Dia mengaku belum mengetahui apakah Andi Achmad Dara memiliki hubungan dekat dengan keluarga Ratu Atut-Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. KPK lanjut Johan, mempersilakan bila Wawan mengaku mengenal Aday dan Atut yang mengaku tidak mengetahui hubungan kasusnya dengan Aday.
Sekali lagi kepentingan pemeriksaannya untuk menggali data atau informasi yang ada pada yang bersangkutan. Selain itu, penyidik bisa saja mendalami bukti-bukti yang ditemukan penyidik sebelumnya. "Jadi keterangannya dibutuhkan. Makanya kita juga jadwal ulang dia Kamis depan," tandasnya.
Diketahui dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Ratu Atut dan Tb Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka. Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, Andi Achmad Dara merupakan pengusaha. Dia menjadi Caleg Partai Golkar dari dapil Banten III. Adaya terpilih pada pemilu legislatif (pileg) 9 April 2014 lalu.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi Achmad Dara selaku anggota DPR dan notaris Humberg Lie, sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah (RAC).
Tetapi kata penyidik, pemeriksaan Andi Achmad Dara dijadwalkan ulang pada Kamis 10 Juli 2014. Johan menyatakan, pemeriksaan terhadap Andi Achmad Dara ini tentu berkaitan dengan kasus alkes Banten. Karena ada hal-hal yang ingin diungkap dari keterangan yang bersangkutan.
"Keterlibatan Andi Achmad Dara seperti seperti apa? Tentu penyidik yang mengetahui. Dalam konteks ini yang bersangkutan itu saksi untuk alkes Banten tersangka RAC," kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Kamis 3 Juli 2014 malam.
Dia mengaku belum mengetahui apakah Andi Achmad Dara memiliki hubungan dekat dengan keluarga Ratu Atut-Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. KPK lanjut Johan, mempersilakan bila Wawan mengaku mengenal Aday dan Atut yang mengaku tidak mengetahui hubungan kasusnya dengan Aday.
Sekali lagi kepentingan pemeriksaannya untuk menggali data atau informasi yang ada pada yang bersangkutan. Selain itu, penyidik bisa saja mendalami bukti-bukti yang ditemukan penyidik sebelumnya. "Jadi keterangannya dibutuhkan. Makanya kita juga jadwal ulang dia Kamis depan," tandasnya.
Diketahui dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Ratu Atut dan Tb Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka. Dari informasi yang berhasil dihimpun KORAN SINDO, Andi Achmad Dara merupakan pengusaha. Dia menjadi Caleg Partai Golkar dari dapil Banten III. Adaya terpilih pada pemilu legislatif (pileg) 9 April 2014 lalu.
(maf)