Marzuki Kembali Disebut di Persidangan Terkait Proyek Gedung DPR
Kamis, 03 Juli 2014 - 18:54 WIB
Marzuki Kembali Disebut di Persidangan Terkait Proyek Gedung DPR
A
A
A
JAKARTA - Nama Ketua DPR Marzuki Alie kembali disebut di persidangan Proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Nama Marzuki muncul berkaitan dengan rencana pembangunan Gedung Baru DPR.
Mantan Anggota Tim Asistensi Kemenpora Proyek Hambalang, Saul Paul David Nelwan atau Paul Nelwan mengaku pernah bertemu dengan Direktur Marketing PT Adhi Karya M Arif Taufiqurrahman.
"Pada hari minggu tanggal 12 Januari 2014 saya bertemu Arief Taufiqurahman, dan dalam pertemuan tersebut Arief menginformasikan kepada saya bahwa dia diminta menghadap Marzuki Ali, Ketua DPR oleh Dirut Adhi Karya Pak Kiswo pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014," kata Paul saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paul saat proses penyidikan di KPK.
"Pada hari minggu tanggal 12 Januari 2014, saya bertemu Arief Taufiqurahman, dan dalam pertemuan tersebut, Arief menginformasikan kepada saya bahawa dia diminta menghadap Marzuki Ali ketua DPR oleh Dirut Adhi Karya pak Kiswo pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014," bunyi BAP itu.
"Menurut Arief alasan Marzuki Alie memanggil dia adalah terkait adanya bon atau voucher sebesar Rp500 juta dari Adhi Karya untuk Pak Marzuki Alie," sambungnya
Arief juga menjelaskan ke Paul bahwa pemberian uang Rp500 juta dari Adhi Karya ke Marzuki Alie tersebut terkait rencana pembanguan gedung DPR. Uang tersebut diserahkan oleh Teuku Bagus M Noor," kata Handika membacakan BAP Paul.
Paul tidak mau berkomentar banyak, dia hanya membenarkan BAP tersebut. "Benar" kata Paul. Handika bertanya kepada Paul mengapa menjelaskan terkait proyek Gedung DPR kepada penyidik KPK.
"Penyidik waktu itu tanya apakah ada keterangan yang ditambahkan terkait Adhi Karya dalam masalah Hambalang, apa yang disampaikan Pak Arief saya sampaikan ke penyidik," ucap Paul.
Mantan Anggota Tim Asistensi Kemenpora Proyek Hambalang, Saul Paul David Nelwan atau Paul Nelwan mengaku pernah bertemu dengan Direktur Marketing PT Adhi Karya M Arif Taufiqurrahman.
"Pada hari minggu tanggal 12 Januari 2014 saya bertemu Arief Taufiqurahman, dan dalam pertemuan tersebut Arief menginformasikan kepada saya bahwa dia diminta menghadap Marzuki Ali, Ketua DPR oleh Dirut Adhi Karya Pak Kiswo pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014," kata Paul saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paul saat proses penyidikan di KPK.
"Pada hari minggu tanggal 12 Januari 2014, saya bertemu Arief Taufiqurahman, dan dalam pertemuan tersebut, Arief menginformasikan kepada saya bahawa dia diminta menghadap Marzuki Ali ketua DPR oleh Dirut Adhi Karya pak Kiswo pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014," bunyi BAP itu.
"Menurut Arief alasan Marzuki Alie memanggil dia adalah terkait adanya bon atau voucher sebesar Rp500 juta dari Adhi Karya untuk Pak Marzuki Alie," sambungnya
Arief juga menjelaskan ke Paul bahwa pemberian uang Rp500 juta dari Adhi Karya ke Marzuki Alie tersebut terkait rencana pembanguan gedung DPR. Uang tersebut diserahkan oleh Teuku Bagus M Noor," kata Handika membacakan BAP Paul.
Paul tidak mau berkomentar banyak, dia hanya membenarkan BAP tersebut. "Benar" kata Paul. Handika bertanya kepada Paul mengapa menjelaskan terkait proyek Gedung DPR kepada penyidik KPK.
"Penyidik waktu itu tanya apakah ada keterangan yang ditambahkan terkait Adhi Karya dalam masalah Hambalang, apa yang disampaikan Pak Arief saya sampaikan ke penyidik," ucap Paul.
(kri)